Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan lokasi kedua di luar TKP (Tempat Kejadian Perakara). Di luar TKP ini tersangka memperagakan mulai dari persiapan dari di rumah hingga keberangkatan, itu sebanyak delapan adegan ," imbuhnya. Baca juga: Cerita Miris Gadis Cantik Asal Bandung, Dijual Orang Tuanya untuk Layanan Seks Sadis
Deddy menuturkan, rekontruksi ini bertujuan memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan Santi. Untuk itu pihaknya juga mendatangkan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, dan juga penasehat hukum tersangka dalam reka ulang pembunuhan ini.
"Rekontruksi ini juga untuk melakukan pengujian kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP. Saat dilakukan rekontruksi ini tidak ditemukan fakta baru artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan sesuai dengan yang dikumpulkan penyidik," terang Kapolresta.
![Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks]()
Sementara itu Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Umum Kejari Mojokerto, Muhammad Fajarudin mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap satu berkas tersangka pembunuhan Santi dari pihak kepolisian. Namun demikian, rekontruksi ini sudah menunjukan semua unsur peristiwa pembunuhan ini sudah terpenuhi.
Baca juga: Pesta Seks di 3 Kamar Hotel, 15 Remaja Makassar Diringkus Polsek Panakkukang
"Kami dalam hal ini belum menerima berkas perkara, sebatas kemarin hanya koordinasi. Jadi kami hanya sebatas mengikuti rekontruksi dan berita acara yang diserahkan kepada kami. Rekontruksi ini bagian dari penyidikan yang nantinya akan kami pertimbangkan dalam proses tahap satu penyerahan berkas perkara," kata Rudi.
Nantinya berkas perkara pembunuhan tersebut akan diteliti baik secara formil maupun materiil oleh jaksa penuntut umum, sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Termasuk menggali kembali motif pembunuhan Santi. Sebab, dari penilaian sementara motif pembunuhan terapis pijat itu lantaran Wanto enggan membayar jasa pijat sebesar Rp300.000 dengan dalih tidak memilik uang.
Deddy menuturkan, rekontruksi ini bertujuan memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan Santi. Untuk itu pihaknya juga mendatangkan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, dan juga penasehat hukum tersangka dalam reka ulang pembunuhan ini.
"Rekontruksi ini juga untuk melakukan pengujian kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP. Saat dilakukan rekontruksi ini tidak ditemukan fakta baru artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan sesuai dengan yang dikumpulkan penyidik," terang Kapolresta.

Sementara itu Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Umum Kejari Mojokerto, Muhammad Fajarudin mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap satu berkas tersangka pembunuhan Santi dari pihak kepolisian. Namun demikian, rekontruksi ini sudah menunjukan semua unsur peristiwa pembunuhan ini sudah terpenuhi.
Baca juga: Pesta Seks di 3 Kamar Hotel, 15 Remaja Makassar Diringkus Polsek Panakkukang
"Kami dalam hal ini belum menerima berkas perkara, sebatas kemarin hanya koordinasi. Jadi kami hanya sebatas mengikuti rekontruksi dan berita acara yang diserahkan kepada kami. Rekontruksi ini bagian dari penyidikan yang nantinya akan kami pertimbangkan dalam proses tahap satu penyerahan berkas perkara," kata Rudi.
Nantinya berkas perkara pembunuhan tersebut akan diteliti baik secara formil maupun materiil oleh jaksa penuntut umum, sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Termasuk menggali kembali motif pembunuhan Santi. Sebab, dari penilaian sementara motif pembunuhan terapis pijat itu lantaran Wanto enggan membayar jasa pijat sebesar Rp300.000 dengan dalih tidak memilik uang.
Lihat Juga :