Kota Bandung Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Dengan ketiga pilar tersebut, Oded optimistis kewilayahan di Kota Bandung mampu berinovasi dan mandiri mewujudkan pembangunan serta memberikan dampak yang positif bagi kinerja ASN terhadap pelayanan publik. “Tiga pilar harus kita upayakan dan hadirkan yaitu inovasi, kolaborasi dan desentralisasi,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, ada 6 indikator yang menjadi perhatian dalam tahapan evaluasi kinerja pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh DPMPTSP.

“Sesuai Permen PANRB yakni kebijakan pelayanan, meningkatkan profesionalisme SDM, sarana prasarana pelayanan, sistem informasi pelayanan berbasis SPBE. Alhamdulillah kami sudah menerapkan sistem online semua, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan,” jelas Ronny.

Ronny berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik berkolaborasi dengan semua pihak.

Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyebut telah menetapkan standar pelayanan bagi masyarakat. “Pelayanan ini akan terus kita optimalkan hal itu sesuai dengan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” tuturnya.

Pemkot Bandung memiliki nilai yang sangat baik bersama tujuh Kabupaten/ Kota lainnya dalam evaluasi kinerja berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja.

Tatang mengungkapkan, Pada masa pandemi ini, pelayanan yang semula berbasis manual/offline, perlahan mulai berubah menjadi pelayanan secara daring/online.

Saat ini, Disdukcapil Kota Bandung terus berupaya mengoptimalkan pelayanan secara daring/online melalui berbagai inovasi yang telah dilakukannya.

Inovasi tersebut antara lain melalui aplikasi SALAMAN (Selesai Dalam Genggaman), aplikasi e-PunTEN (Elektronik Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen), aplikasi PEMUDA (Pemutakhiran Data Mandiri), serta layanan surat elektronik/email. "Sehingga mengurus dokumen kependudukan secara online cukup di rumah saja," katanya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)