Demonstran Tendang Kaca Truk, 1 Anggota Polresta Malang Kota Terancam Buta
Selasa, 09 Maret 2021 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Setelah diingatkan, kata Leo, massa aksi tersebut membentangkan spanduk yang menentang otsus Papua, dan menyerukan kemerdekaan papua, serta tidak ada itikad baik untuk membubarkan diri . Bahkan, petugas diprovokasi dan dipukul namun tidak membalas.
Humas Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR) Icha Sari membantah keras ada aliansi lain yang ada dalam aksi demonstrasi tersebut. "Kami dari Gempur yang menggelar aksi untuk memperingati hari perempuan internasional. Teriakan kemerdekaan Papua, dan penolakan otsus Papua hanya spontanitas di lapangan saja," tegasnya.
Terkait adanya tuduhan bahwa demonstrasi yang digelar tidak mengantongi izin, Icha Sari menegaskan, aliansi Gempur telah menyampaikan surat pemberitahuan sesuai ketentuan dalam UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Ikut Moeldoko Kudeta AHY, 2 Ketua DPC Partai Demokrat di Sumatera Utara Dipecat
"Pada pasal 10 ayat 3, berbunyi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Telah kami penuhi. Tidak benar kalau aksi kami tidak ada pemberitahuannya . Kami juga tidak ada provokator," tegasnya.
Aliansi Gempur mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap aksi peringatan hari perempuan internasional, karena telah mencederai kehidupan demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum.
Humas Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR) Icha Sari membantah keras ada aliansi lain yang ada dalam aksi demonstrasi tersebut. "Kami dari Gempur yang menggelar aksi untuk memperingati hari perempuan internasional. Teriakan kemerdekaan Papua, dan penolakan otsus Papua hanya spontanitas di lapangan saja," tegasnya.
Terkait adanya tuduhan bahwa demonstrasi yang digelar tidak mengantongi izin, Icha Sari menegaskan, aliansi Gempur telah menyampaikan surat pemberitahuan sesuai ketentuan dalam UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Ikut Moeldoko Kudeta AHY, 2 Ketua DPC Partai Demokrat di Sumatera Utara Dipecat
"Pada pasal 10 ayat 3, berbunyi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Telah kami penuhi. Tidak benar kalau aksi kami tidak ada pemberitahuannya . Kami juga tidak ada provokator," tegasnya.
Aliansi Gempur mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap aksi peringatan hari perempuan internasional, karena telah mencederai kehidupan demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum.
(eyt)
Lihat Juga :