Demonstran Tendang Kaca Truk, 1 Anggota Polresta Malang Kota Terancam Buta
Selasa, 09 Maret 2021 - 19:03 WIB
loading...
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono menunjukkan barang bukti aksi kekerasan. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - Aksi peringatan International Women’s Day di Kota Malang, pada senin (8/3/2021) berakhir dengan kericuhan . Bahkan, satu demonstran yang sudah diangkut menggunakan truk Dalmas Polresta Malang Kota, nekat menendang kaca bagian tengah hingga serpihannya mengenai anggota polisi.
Baca juga: Demo Ricuh, Massa dan Petugas Saling Pukul dan Kejar-kejaran di Depan Kejati Sultra
Kini Bipka Eko anggota Polresta Malang Kota, yang mengemudikan truk tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dan mata sebelah kirinya terancam kebutaan karena kemasukan serpihan kaca yang pecah ditendang demonstran.
Satreskrim Polresta Malang Kota, langsung bergerak cepat menyelidiki kasus kekerasan tersebut. Hasilnya, satu peserta demonstrasi berinisial HL berusia 23 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Pembunuhan Gadis di Hotel Kediri, Menguak Fakta Pasutri Jual Anak untuk Layanan Seks 3 Kali Sehari
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya satu peserta demonstransi ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka berinisial HL, warga Jayapura, Papua, berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang," tegasnya.
Totok mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain sepatu sebelah kanan yang ditemukan di dalam truk Dalmas Polresta Malang Kota, satu sepatu yang dikenakan oleh tersangka, celana jins, serpihan kaca, dan kendaraan dinas.
Baca juga: Demo Ricuh, Massa dan Petugas Saling Pukul dan Kejar-kejaran di Depan Kejati Sultra
Kini Bipka Eko anggota Polresta Malang Kota, yang mengemudikan truk tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dan mata sebelah kirinya terancam kebutaan karena kemasukan serpihan kaca yang pecah ditendang demonstran.
Satreskrim Polresta Malang Kota, langsung bergerak cepat menyelidiki kasus kekerasan tersebut. Hasilnya, satu peserta demonstrasi berinisial HL berusia 23 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Pembunuhan Gadis di Hotel Kediri, Menguak Fakta Pasutri Jual Anak untuk Layanan Seks 3 Kali Sehari
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya satu peserta demonstransi ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka berinisial HL, warga Jayapura, Papua, berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang," tegasnya.
Totok mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain sepatu sebelah kanan yang ditemukan di dalam truk Dalmas Polresta Malang Kota, satu sepatu yang dikenakan oleh tersangka, celana jins, serpihan kaca, dan kendaraan dinas.
Lihat Juga :