Diperiksa Soal Kasus Bansos, Polisi Tak Temukan Keterlibatan Sekprov Sulsel
loading...
A
A
A
Bastian merasa perhitungan proyek bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga. "Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak," jelasnya Selasa, (9/3/2021).
Dia berpandangan temuan inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi, pengemasan.
"Jadi tidak ada yang ganjal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir (ringkas). Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," tegasnya.
Menurutnya kasus ini bisa dianggap ganjal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen. "Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan inspektorat ini temuan admistratif. Tidak ada unsur pidananya," jelasnya.
Bastian menegaskan pihak inspektorat seharusnya lebih bayak belajar ihwal audit. "Harus banyak belajar. Harus ada sertifikasi auditor ahli dia. Jadi saya bilang ini tidak ada kerugian negara, apalagi gratifikasi. Karena gak ada kerigian negaranya," tegasnya.
Dia melanjutkan seharusnya Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani melaporkan balik, oknum yang menuding dirinya mendapst duit Rp170 Juta. Bastian bilang dugaan gratifikasi itu tak berdasar. "Cuman oknum saja yang bicara, berarti oknum itu harus mempertanggungjawabkan perkataan. Harusnya dituntut," paparnya.
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel menunggu pemeriksaan real dari aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini inspektorat.
"Jadi inspektorat itu akan memberikan laporan ke penegak hukum apabila ada tindak pidananya. Kalau tidak ada yah penegak hukum gak boleh masuk. Saya bingung kenapa gratifikasi yang dikejar, bagaimana ada gratifikasi sementara kerugian negara tidak ada," pungkasnya.
Dia berpandangan temuan inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi, pengemasan.
"Jadi tidak ada yang ganjal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir (ringkas). Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," tegasnya.
Menurutnya kasus ini bisa dianggap ganjal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen. "Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan inspektorat ini temuan admistratif. Tidak ada unsur pidananya," jelasnya.
Bastian menegaskan pihak inspektorat seharusnya lebih bayak belajar ihwal audit. "Harus banyak belajar. Harus ada sertifikasi auditor ahli dia. Jadi saya bilang ini tidak ada kerugian negara, apalagi gratifikasi. Karena gak ada kerigian negaranya," tegasnya.
Dia melanjutkan seharusnya Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani melaporkan balik, oknum yang menuding dirinya mendapst duit Rp170 Juta. Bastian bilang dugaan gratifikasi itu tak berdasar. "Cuman oknum saja yang bicara, berarti oknum itu harus mempertanggungjawabkan perkataan. Harusnya dituntut," paparnya.
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel menunggu pemeriksaan real dari aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini inspektorat.
"Jadi inspektorat itu akan memberikan laporan ke penegak hukum apabila ada tindak pidananya. Kalau tidak ada yah penegak hukum gak boleh masuk. Saya bingung kenapa gratifikasi yang dikejar, bagaimana ada gratifikasi sementara kerugian negara tidak ada," pungkasnya.
(agn)