Diperiksa Soal Kasus Bansos, Polisi Tak Temukan Keterlibatan Sekprov Sulsel

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
Diperiksa Soal Kasus...
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah memeriksa Sekertaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, belum lama ini dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel .

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dalam pemeriksaaan yang tidak dijelaskan kapan pelaksanaannya, penyidik tidak menemukan keterlibatan Abdul Hayat Gani.

"Sudah diperiksa (Sekprov Sulsel) tapi tidak ada keterlibatan maupun pengakuan ditemukan. Tapi kan penyidik tidak berhenti sampai di situ. Sekarang kita masih mengumpulkan bukti-bukti lain," papar Zulpan Senin, (8/03/2021).

Baca Juga: Libur Panjang Penghujung Oktober, Sekprov Sulsel: Lebih Baik Tetap di Rumah

Dia menyatakan, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun penyidik masih menunggu audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan gratifikasi tersebut. "Masih menunggu audit BPKP," tegasnya.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulsel . Imbasnya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, Kasmin, dicopot karena dianggap telah menerima gratifikasi dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak rekanan.

Saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Kasmin mengaku pernah dipanggil oleh Sekprov , Abdul Hayat karena menolak uang yang diberikan PT Rifat melalui orang dekat Sekprov berinisial Al.

Al disebut menitip uang sebesar Rp170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Sementara itu Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat keliru. Dia menilai audit Bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola, bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.

Baca Juga: Meski Pandemi, Sekprov Sulsel Ingatkan Layanan Publik Tak Boleh Kendor

Bastian merasa perhitungan proyek bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga. "Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak," jelasnya Selasa, (9/3/2021).

Dia berpandangan temuan inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi, pengemasan.

"Jadi tidak ada yang ganjal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir (ringkas). Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," tegasnya.

Menurutnya kasus ini bisa dianggap ganjal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen. "Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan inspektorat ini temuan admistratif. Tidak ada unsur pidananya," jelasnya.

Bastian menegaskan pihak inspektorat seharusnya lebih bayak belajar ihwal audit. "Harus banyak belajar. Harus ada sertifikasi auditor ahli dia. Jadi saya bilang ini tidak ada kerugian negara, apalagi gratifikasi. Karena gak ada kerigian negaranya," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Pangkep Berduka Atas Meniggalnya Mantan Sekprov Sulsel

Dia melanjutkan seharusnya Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani melaporkan balik, oknum yang menuding dirinya mendapst duit Rp170 Juta. Bastian bilang dugaan gratifikasi itu tak berdasar. "Cuman oknum saja yang bicara, berarti oknum itu harus mempertanggungjawabkan perkataan. Harusnya dituntut," paparnya.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel menunggu pemeriksaan real dari aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini inspektorat.

"Jadi inspektorat itu akan memberikan laporan ke penegak hukum apabila ada tindak pidananya. Kalau tidak ada yah penegak hukum gak boleh masuk. Saya bingung kenapa gratifikasi yang dikejar, bagaimana ada gratifikasi sementara kerugian negara tidak ada," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Irjen Djuhandhani...
Profil Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolda Sulsel yang Gagalkan Penculikan Anak Bilqis
Mutasi Polri, Djuhandhani...
Mutasi Polri, Djuhandhani Rahardjo Jabat Kapolda Sulsel, Viktor Theodorus Sihombing Jadi Kapolda Babel
Profil Kapolda Kalsel...
Profil Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang Anaknya Viral Gegara Pamer Kekayaan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Profil Irjen Pol Yudhiawan...
Profil Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan Baru yang Pernah Berdinas di KPK
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah di Wajo, Kapolda Sulsel: Ini Kampung Kelahiran Saya
Profil Brigjen Pol Djuhandhani...
Profil Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro: Pernah Tangani Kasus Ijazah Jokowi, Kini Menjadi Kapolda Sulsel
Daftar Kapolda Sulawesi...
Daftar Kapolda Sulawesi Selatan Sedekade Terakhir, No 12 Teman Seangkatan Kapolri Lama Tugas di KPK
Profil Andi Rian Ryacudu...
Profil Andi Rian Ryacudu Djajadi, Putra Makassar yang Jadi Kapolda Sulawesi Selatan
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved