Lewat Pelabuhan Parepare, WNA Malaysia Selundupkan Sabu 20 Kg ke Sulsel

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:30 WIB
loading...
Lewat Pelabuhan Parepare, WNA Malaysia Selundupkan Sabu 20 Kg ke Sulsel
Jajaran kepolisian saat menggerebek bawaan seorang penumpang KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Nusantara Parepare. Polisi menemukan 20 Kg sabu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram melalui jalur laut di Sulawesi Selatan.

WNA Malaysia itu merupakan penumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang. Dia ditangkap polisi saat turun di Dermaga Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel.

Barang harap seberat 20 kilogram tersebut disembunyikan ke dalam tiga karung bertuliskan Malaysia dan berisikan pakaian bekas.



Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare bersama Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu.

Narkoba golongan satu tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan barang barang bawaan penumpang KM Bukit Siguntang itu.



Polisi yang mencurigai tiga buah karung berwarna putih yang bertuliskan Malaysia ini kemudian diperiksa dan menemukan 20 bungkusan berisi kristal bening yang dikemas dalam plastik hitam bercorak orange.

“Setelah dilakukan penimbangan, masing masing bungkusan memiliki berat 1 kilogram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disimpan di dalam karung yang berisi pakaian bekas,” beber Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.



Selain barang bukti, polisi yang melakukan penyelidikan dan pengembangan turut menangkap dua orang, masing masing pria inisial HR yang merupakan sopir angkutan yang akan menjemput barang tersebut. Serta pria inisial HF yang merupakan warga negara asing asal Malaysia yang disuruh untuk membawa sabu dari Nunukan ke Kota Parepare.

“Adapun pemilik barang yang berada di Malaysia masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di bawa ke Mapolda Sulawesi Selatan,” kata kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolda Sulsel dan terancam pasal narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)