Gus Bahar Dipenjara, Tipu Warga dengan Iming-iming Menggandakan Uang
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:57 WIB
loading...
Gus Bahar tersangka penipuan modus gandakan uang diamankan di Mapolres Sleman, DIY, Selasa (9/3/2021). Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Seorang laki-laki berinisial MY (41) atau Gus Bahar ditangkap Polres Sleman, karena menggelapan uang dengan modus akan digandakan hingga Rp2 miliar lebih. Warga Trenggalek, Jatim tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.
Baca juga: Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo
Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat Gus Bahar bertemu dengan seorang Warni (45) warga Sleman, November 2020. Ia mengaku bisa mengadakan uang, yaitu uang Rp10 juga menjadi Rp2,2 miliar. Karena tertarik, korban memberikan uang kepada Gus Bahar Rp15 juta, 26 November 2020 Rp10 juta diberikan tunai dan Rp5juta ditransfer.
Baca juga: Kelompok Kriminal Jadikan Vaksin Covid-19 sebagai Alat Penipuan
Setelah menerima uang, Gus Bahar meminta Warni untuk menyiapkan ruangan khusus dan peralatan untuk ritual pengandaan. Namun setelah semua persyaratan dipenuhi, Gus Bahar dengan alasan pekerjaaan lain tidak bisa datang dan meminta hari berikutnya. Tetapi untuk ritual yang kedua Gus Bahar juga tidak bisa datang, dengan alasan minyak untuk ritualnya habis dan meminta korban untuk menyiapkannya.
Permintaan Gus Bahar kembali dituruti korban. Tetapi Gus Bahar kembali tidak datang dan berjanji akan datang lagi. Lagi-lagi saat ang dijanjikan Gus Bahar tidak datang lagi. Merasa jadi korban penipuan, Warni selanjutnya melaporkan ke Mapolres Sleman.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Baca juga: Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo
Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat Gus Bahar bertemu dengan seorang Warni (45) warga Sleman, November 2020. Ia mengaku bisa mengadakan uang, yaitu uang Rp10 juga menjadi Rp2,2 miliar. Karena tertarik, korban memberikan uang kepada Gus Bahar Rp15 juta, 26 November 2020 Rp10 juta diberikan tunai dan Rp5juta ditransfer.
Baca juga: Kelompok Kriminal Jadikan Vaksin Covid-19 sebagai Alat Penipuan
Setelah menerima uang, Gus Bahar meminta Warni untuk menyiapkan ruangan khusus dan peralatan untuk ritual pengandaan. Namun setelah semua persyaratan dipenuhi, Gus Bahar dengan alasan pekerjaaan lain tidak bisa datang dan meminta hari berikutnya. Tetapi untuk ritual yang kedua Gus Bahar juga tidak bisa datang, dengan alasan minyak untuk ritualnya habis dan meminta korban untuk menyiapkannya.
Permintaan Gus Bahar kembali dituruti korban. Tetapi Gus Bahar kembali tidak datang dan berjanji akan datang lagi. Lagi-lagi saat ang dijanjikan Gus Bahar tidak datang lagi. Merasa jadi korban penipuan, Warni selanjutnya melaporkan ke Mapolres Sleman.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Lihat Juga :