Gus Bahar Dipenjara, Tipu Warga dengan Iming-iming Menggandakan Uang
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku kami tangkap di kamar kosnya daerah Banguntapan, Bantul, 4 Maret 2020 pukul 05.00 WIB,” kata Kukuh, Selasa (9/3/2021).
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah ada warga lain yang menjadi korban Gus Bahar tersebut. Sebab dari pemeriksaan, tindakan Gus Bahar tersebut bukan yang pertama kali. Dia sudah melakukan untuk yang kedua kali dengan korban yang berbeda. Pertama tahun 2018 dan kedua tahun 2020.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” paparnya.
Gus Bahar mengaku sudah melakukan praktek tersebut sejak tahun 2017. Kepada korban mengaku sebagai Gus (anak kiai) yang dapat mengandakan uang Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar. Uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.“Saya bukan ustad, tidak mempunyai pekerjaan,” akunya.
Petugas juga mengamankan empat buah hanphone, sweater, celana dan kopiah yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah ada warga lain yang menjadi korban Gus Bahar tersebut. Sebab dari pemeriksaan, tindakan Gus Bahar tersebut bukan yang pertama kali. Dia sudah melakukan untuk yang kedua kali dengan korban yang berbeda. Pertama tahun 2018 dan kedua tahun 2020.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” paparnya.
Gus Bahar mengaku sudah melakukan praktek tersebut sejak tahun 2017. Kepada korban mengaku sebagai Gus (anak kiai) yang dapat mengandakan uang Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar. Uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.“Saya bukan ustad, tidak mempunyai pekerjaan,” akunya.
Petugas juga mengamankan empat buah hanphone, sweater, celana dan kopiah yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti.
(shf)
Lihat Juga :