Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo
Senin, 18 Januari 2021 - 21:05 WIB
loading...
Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo. Foto/Subhan
A
A
A
BONE BOLANGO - Modus bisa menggandakan uang, pelaku berinisial A (24) berhasil menipu warga Sulawesi Tengah sampai menyerahkan uang belasan juta rupiah. Usai menipu korban, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Gorontalo.
Polsek Ampibabo Polres Parimo Polda Sulawesi Tengah yang dibantu oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah seorang warga berinisial ISS di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto mengatakan, terduga pelaku tipu gelap terjadi di wilayah hukum Polsek Ampibabo pada Minggu 29 Desember 2020 tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Tikam Kawan Sepermainan, Marzel Digelandang ke Mapolsek Kakas
“Pelaku diamankan sehubungan dengan kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” jelas Sucipto, Senin (18/1/2021).
Polsek Ampibabo Polres Parimo Polda Sulawesi Tengah yang dibantu oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah seorang warga berinisial ISS di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto mengatakan, terduga pelaku tipu gelap terjadi di wilayah hukum Polsek Ampibabo pada Minggu 29 Desember 2020 tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Tikam Kawan Sepermainan, Marzel Digelandang ke Mapolsek Kakas
“Pelaku diamankan sehubungan dengan kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” jelas Sucipto, Senin (18/1/2021).
Lihat Juga :