Kejati Selidiki Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Senilai Rp4 Miliar

Selasa, 09 Maret 2021 - 11:36 WIB
loading...
Kejati Selidiki Dugaan...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Papua menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Intelijen Kejati Papua.

Berdasarkan hasil penyelidikan saat ini kasus tersebut dinaikan statusnya pada tahap penyelidikan khusus.

"Ya, ini dari hasil penyelidikan tim Intelijen Kejati Papua yang naik ke tahap penyelidikan khusus penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otonomi khusus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua. Dana sekitar Rp4 miliar terindikasi dicairkan tidak melalui prosedur," ungkap Nikolas Kondomo di Jayapura, Senin (8/3/2021).

Menurut Nikolas, dalam proses penegakan hukum ini sudah ada 18 orang yang diperiksa termasuk Kepala Dinas PPAD Papua, Christian Sohilait.

"Sudah ada sekitar 18 orang pada dinas tersebut yang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Tentunya masih akan kami kembangkan lagi. Termasuk Kepala Dinasnya sudah diperiksa oleh penyidik," ujar Kondomo.

Penyelidikan atas kasus tersebut, kata Kondomo, terus berkembang dan motif dari kasus segera terbuka.

Lanjut Kondomo, terkait kasus ini, dari penyelidikan awal, diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya.

Baca juga: Pemda Pangandaran Anggarkan Rp2,3 Miliar Untuk Kualifikasi Porprov Jabar 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)