Kejati Selidiki Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Senilai Rp4 Miliar
Selasa, 09 Maret 2021 - 11:36 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Papua menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Intelijen Kejati Papua.
Berdasarkan hasil penyelidikan saat ini kasus tersebut dinaikan statusnya pada tahap penyelidikan khusus.
"Ya, ini dari hasil penyelidikan tim Intelijen Kejati Papua yang naik ke tahap penyelidikan khusus penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otonomi khusus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua. Dana sekitar Rp4 miliar terindikasi dicairkan tidak melalui prosedur," ungkap Nikolas Kondomo di Jayapura, Senin (8/3/2021).
Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Papua menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Intelijen Kejati Papua.
Berdasarkan hasil penyelidikan saat ini kasus tersebut dinaikan statusnya pada tahap penyelidikan khusus.
"Ya, ini dari hasil penyelidikan tim Intelijen Kejati Papua yang naik ke tahap penyelidikan khusus penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otonomi khusus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua. Dana sekitar Rp4 miliar terindikasi dicairkan tidak melalui prosedur," ungkap Nikolas Kondomo di Jayapura, Senin (8/3/2021).
Lihat Juga :