Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk
Senin, 08 Maret 2021 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tragis, Bu Guru Ngaji di Aceh Meregang Nyawa Usai Dibacok
Untuk jarimah ihktilat, masing masing dicambuk sebanyak 20 kali, sedangkan jarimah khalwat (kumpul kebo atau campur baur) dicambuk 10 kali, dan masing masing di kurangi masa penahanan.
![Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk]()
Setelah menjalani eksekusi cambuk, ke empat pasangan tersebut langsung bebas dan kembali ke keluarganya. Bahkan saat prosesi cambuk di lakukan sebagian terpidana juga disaksikan langsung oleh keluarga mereka.
Untuk jarimah ihktilat, masing masing dicambuk sebanyak 20 kali, sedangkan jarimah khalwat (kumpul kebo atau campur baur) dicambuk 10 kali, dan masing masing di kurangi masa penahanan.

Setelah menjalani eksekusi cambuk, ke empat pasangan tersebut langsung bebas dan kembali ke keluarganya. Bahkan saat prosesi cambuk di lakukan sebagian terpidana juga disaksikan langsung oleh keluarga mereka.
(nic)
Lihat Juga :