Dana Alokasi Umum Pemkot Makassar Dipotong Rp40 Miliar

Senin, 08 Maret 2021 - 11:41 WIB
loading...
A A A


Padahal kata Danny, petunjuk teknis (juknis) dana hibah pariwisata diperuntukkan sebagai stimulus bagi pelaku industri pariwisata hotel dan restoran di tengah pandemi Covid-19.

"Ini akibat ingin mengalihkan atau merubah juknis sehingga kita mendapat sanksi berupa pemotongan hingga Rp40 miliar," ujar Danny.

Meski begitu, dia tetap berupaya agar industri pariwisata tetap mendapatkan bantuan dana hibah. Dia juga berencana akan menghadap kembali ke kementrian untuk menjelaskan persoalan dana hibah pariwisata .
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)