Dana Alokasi Umum Pemkot Makassar Dipotong Rp40 Miliar
Senin, 08 Maret 2021 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ombudsman Makassar Terima 97 Laporan Sepanjang 2020
Padahal kata Danny, petunjuk teknis (juknis) dana hibah pariwisata diperuntukkan sebagai stimulus bagi pelaku industri pariwisata hotel dan restoran di tengah pandemi Covid-19.
"Ini akibat ingin mengalihkan atau merubah juknis sehingga kita mendapat sanksi berupa pemotongan hingga Rp40 miliar," ujar Danny.
Meski begitu, dia tetap berupaya agar industri pariwisata tetap mendapatkan bantuan dana hibah. Dia juga berencana akan menghadap kembali ke kementrian untuk menjelaskan persoalan dana hibah pariwisata .
Padahal kata Danny, petunjuk teknis (juknis) dana hibah pariwisata diperuntukkan sebagai stimulus bagi pelaku industri pariwisata hotel dan restoran di tengah pandemi Covid-19.
"Ini akibat ingin mengalihkan atau merubah juknis sehingga kita mendapat sanksi berupa pemotongan hingga Rp40 miliar," ujar Danny.
Meski begitu, dia tetap berupaya agar industri pariwisata tetap mendapatkan bantuan dana hibah. Dia juga berencana akan menghadap kembali ke kementrian untuk menjelaskan persoalan dana hibah pariwisata .
(agn)
Lihat Juga :