Dana Alokasi Umum Pemkot Makassar Dipotong Rp40 Miliar

Senin, 08 Maret 2021 - 11:41 WIB
loading...
Dana Alokasi Umum Pemkot...
Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat untuk Pemkot Makassar harus dipangkas. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , harus dipotong sekitar Rp40 Miliar tahun ini.

Itu dikarenakan kegagalan Pemkot Makassar mengeksekusi bantuan dana hibah pariwisata tahun lalu. Pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya.

Plt Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Helmy Budiman mengatakan, pemotongan itu adalah konsekuensi tidak terealisasinya dana hibah pariwisata dan DID tambahan di Desember 2020.



"Kalau kita akumulasikan itu kurang lebih Rp40 miliar. Khusus DID tambahan itu ada Rp15 miliar anggaran yang tidak cair untuk 2020 kemarin," kata Helmy Budiman kepada KORAN SINDO, Minggu, (07/03/2021).

Helmy menyampaikan, sebelum refocusing TKDD, Pemkot Makassar mendapat transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,29 triliun. Namun, jumlah itu berkurang akibat punishment (sanksi) yang diterima.

"Kemarin kan DAU kita Rp1,29 triliun, tapi dikurangi Rp40 miliar. Jadi tinggal segitu yang kita terima," ucap dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Hadija Iriani menyayangkan adanya pemangkasan anggaran DAU hingga Rp40 miliar.

"Rugi kita anggaran kita dipotong sampai Rp40 miliar. Itu juga kan selain dana hibah serapan anggaran kita juga rendah," papar Iriani.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto berdalih, gagalnya dana hibah pariwisata dieksekusi dikarenakan bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu akan dialihkan untuk proyek infrastruktur .



Padahal kata Danny, petunjuk teknis (juknis) dana hibah pariwisata diperuntukkan sebagai stimulus bagi pelaku industri pariwisata hotel dan restoran di tengah pandemi Covid-19.

"Ini akibat ingin mengalihkan atau merubah juknis sehingga kita mendapat sanksi berupa pemotongan hingga Rp40 miliar," ujar Danny.

Meski begitu, dia tetap berupaya agar industri pariwisata tetap mendapatkan bantuan dana hibah. Dia juga berencana akan menghadap kembali ke kementrian untuk menjelaskan persoalan dana hibah pariwisata .
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2725 seconds (0.1#10.140)