Kisah Tenganan, Desa Terkuno di Bali yang Tidak Mengenal Nyepi

Minggu, 07 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Bhatara Indra mengetahui keadaan ini dan bersabda“Orang Peneges janganlah bersedih, walaupun kuda Onceswara kalian temukan dalam keadaan mati aku akan membalas jasa-jasamu. Untuk itu aku menganugrahkan daerah ini untuk kalian. Mengenai luas wilayah samapai batas terciumnya bangkai kuda Onceswara”.

Mendengar sabda itu warga Peneges lalu memotong-motong bangkai kuda tersebut serta membuang potongan-potongan kuda ke segala arah yang berjauhan, sehingga dengan demikian bisa lebih luas menguasai daerah itu.

Keadaan itu dapat kita lihat sampai kini dengan adanya peninggalan-peninggalan megalitik yang oleh masyarakat setempat dianggap tempat suci.

Kakidukun. Tempat ini terdapat di bukit bagian utara Desa Tenganan Pegringsingan. Merupakan bentuk yang menyerupai phallus (kemaluan) kuda dalam keadaan tegak. Menurut anggapan masyarakat setempat, apabila ada sepasang suami istri belum memperoleh keturunan dalam perkawinannya maka mereka mohon ke tempat sucikakidukun, agar bisa mempunyai keturunan.

Batu TaikikatauBatu Talikik. Tempat ini juga terdapat di bukit bagian utara dandianggap sebagai bekas isi perut atau kotoran kuda Onceswara. Upacara yang dilaksanakan di sini dengan tujuan memohon kemakmuran.

Penimbalan. Tempat ini terdapat di bukit bagian barat desa yang oleh masyarakat setempat dianggap sebgai bekas pahanya kuda. Upacara yang dilaksanakan di tempat ini berkaitan dengan upacara untukTeruna Nyoman.

Batu Jaran. Tempat suci ini terdapat di bagian utara yang dianggap sebagai bekas matinya kuda Onceswara.

Sejak diberikan hak untuk mendiami wilayah seperti yang sudah ditentukan tersebut maka warga Peneges membangun sebuah desa di antara tiga buah bukit yaitubukit kangin(timur),bukit kauh(barat) danbukit kaja(utara). Karena letak desa di antara tiga buah bukit maka desa ini disebutTengahan. Dalam perkembangan selanjutnya menjadiTenganan.

Penduduk Desa Tenganan yang berjumlah 4.627 jiwa masih memegang teguh adat istiadat tradisional Bali, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ritual beragama. Hanya penduduk Bali Aga yang boleh menetap di desa seluas 9,5 kilometer persegi ini.

Para warga yang meninggalkan desa tidak akan diperkenankan kembali. Hal ini juga berlaku untuk pasangan para warga asli yang menikah dengan warga luar desa. Aturan ini dikenal dengan namaawig-awig.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)