Urus Perizinan di PTSP Palopo, Pastikan Sudah Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:07 WIB
loading...
A A A
Untuk itu kata Chandrawali, seluruh masyarakat yang mengajukan perizinan di DPMPTSP Palopo terlebih dulu harus memperoleh surat keterangan bebas tunggakan pajak daerah dari UPT Pendapatan Wilayah Palopo.

Baca juga: Wali Kota Palopo Beri Tugas Khusus ke 132 CPNS

"Saat ini kan kami sudah memiliki gerai di Mal Pelayanan Publik yang berada di kantor DPMPTSP Kota Palopo , jadi masyarakat cukup mengecek di situ. Jika tidak ditemukan tunggakan pajak, maka akan kami terbitkan surat keterangan yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan," katanya.

Chandrawali berharap, dengan penerapan KSWP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerahnya . "Dengan membayar pajak, berarti mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
7 Langkah Penting Hindari...
7 Langkah Penting Hindari Denda Pajak Kendaraan
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Korlantas Polri Luncurkan...
Korlantas Polri Luncurkan E-BPKB, Penasihat Ahli Kapolri: Inovasi Cegah Pemalsuan
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Berita Terkini
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved