Pemkab Jayapura Upayakan Pengusaha Lokal Dilibatkan dalam Proyek Rekonstruksi Bencana Alam
Kamis, 04 Maret 2021 - 16:45 WIB
loading...
Sekda Pemerintah Kabupaten Jayapura Hanna S. Hikoyabi, di Sentani, Rabu (3/3/2021)
A
A
A
SENTANI - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura Hanna S. Hikoyabi mengatakan, kalangan pengusaha lokal Papua harus dilibatkan dalam proyek rekonstruksi bencana alam banjir bandang dan inilah upaya Pemkab Jayapura untuk melibatkan pengusaha lokal Papua.
Sebagaimana diketahui, dana rekonstruksi yang dikucurkan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1 triliun dan akan digunakan dalam sejumlah pekerjaan rekonstruksi fisik, seperti air bersih, perbaikan jembatan dan juga perumahan dengan sistem lelang.
"Jadi inilah inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sendiri untuk meminta sub kontraktor untuk pengusaha asli Papua. Hal ini yang kita kerjakan selama dua minggu terakhir ini, guna mencari peluang agar kita bisa menjadi bagian dari proyek rekonstruksi tersebut,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Dia menuturkan, dana APBN itu memang telah masuk dalam kas daerah, namun penggunaan dana tersebut Pemkab Jayapura tidak bisa mengambil bagian di dalamnya. Upaya Pemkab Jayapura berdasarkan aturan hukum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14, guna dapat melibatkan pengusaha lokal Papua.
“Namanya ya menggunakan Pemda Kabupaten Jayapura, tetapi akses untuk bisa terlibat itu susah. Karena ini APBN, tapi yang bisa kita upayakan adalah di sub kontraktor yang dikerjakan oleh BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dana rekonstruksi yang dikucurkan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1 triliun dan akan digunakan dalam sejumlah pekerjaan rekonstruksi fisik, seperti air bersih, perbaikan jembatan dan juga perumahan dengan sistem lelang.
"Jadi inilah inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sendiri untuk meminta sub kontraktor untuk pengusaha asli Papua. Hal ini yang kita kerjakan selama dua minggu terakhir ini, guna mencari peluang agar kita bisa menjadi bagian dari proyek rekonstruksi tersebut,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Dia menuturkan, dana APBN itu memang telah masuk dalam kas daerah, namun penggunaan dana tersebut Pemkab Jayapura tidak bisa mengambil bagian di dalamnya. Upaya Pemkab Jayapura berdasarkan aturan hukum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14, guna dapat melibatkan pengusaha lokal Papua.
“Namanya ya menggunakan Pemda Kabupaten Jayapura, tetapi akses untuk bisa terlibat itu susah. Karena ini APBN, tapi yang bisa kita upayakan adalah di sub kontraktor yang dikerjakan oleh BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa),” ujarnya.
Lihat Juga :