Rampas Mobil dan Ancam Tembak, 4 Preman Ditangkap Polda Bali

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:55 WIB
loading...
Rampas Mobil dan Ancam...
Polda Bali membekuk empat preman pelaku perampasan mobil milik seorang warga Badung. Turut ditangkap juga seorang perempuan yang menyewa jasa mereka. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Polda Bali membekuk empat preman pelaku perampasan mobil milik seorang warga Badung. Turut ditangkap juga seorang perempuan yang menyewa jasa mereka. Kelima pelaku terdiri Ni Kadek Okta Riani (30) selaku penyewa, Bagus Made Putra Pardana (29), Putu Wira Sanjaya (28), Made Ary Santa Dwipayana (27) dan Gede Wira Guna (25).

"Kasusnya berawal dari utang piutang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Kamis (4/3/2021).

Dia menjelaskan, keempat pelaku mendatangi rumah korban Komang EDY di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana, Kerobokan, Badung, 8 Februari 2021 pukul 20.30 Wita. Mereka diperintahkan Riani untuk menagih hutang. Karena korban belum memiliki uang, Bagus memaksa korban memberikan mobil Honda CRV Nopol DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. Korban menolak karena mobil itu milik kakaknya yang dititipkan.

Para pelaku kemudian memiting tangan dan leher korban sambil menggiringnya ke dalam rumah. Korban lalu dipaksa meneken surat persetujuan menyerahkan mobil. Bahkan pelaku mengancam akan menembak kaki pelaku jika menolak.

Djuhandhani mengatakan, keempat pelaku yang merupakan anggota Ormas terbesar di Bali dan seorang perempuan penyewa jasa telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dijerat pasal 368 junto 55 KUHP," katanya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)