Rampas Mobil dan Ancam Tembak, 4 Preman Ditangkap Polda Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali membekuk empat preman pelaku perampasan mobil milik seorang warga Badung. Turut ditangkap juga seorang perempuan yang menyewa jasa mereka. Kelima pelaku terdiri Ni Kadek Okta Riani (30) selaku penyewa, Bagus Made Putra Pardana (29), Putu Wira Sanjaya (28), Made Ary Santa Dwipayana (27) dan Gede Wira Guna (25).
"Kasusnya berawal dari utang piutang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan, keempat pelaku mendatangi rumah korban Komang EDY di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana, Kerobokan, Badung, 8 Februari 2021 pukul 20.30 Wita. Mereka diperintahkan Riani untuk menagih hutang. Karena korban belum memiliki uang, Bagus memaksa korban memberikan mobil Honda CRV Nopol DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. Korban menolak karena mobil itu milik kakaknya yang dititipkan.
Para pelaku kemudian memiting tangan dan leher korban sambil menggiringnya ke dalam rumah. Korban lalu dipaksa meneken surat persetujuan menyerahkan mobil. Bahkan pelaku mengancam akan menembak kaki pelaku jika menolak.
Djuhandhani mengatakan, keempat pelaku yang merupakan anggota Ormas terbesar di Bali dan seorang perempuan penyewa jasa telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dijerat pasal 368 junto 55 KUHP," katanya.
Lihat Juga: Karier Cemerlang Irjen Pol Daniel Adityajaya, Teman Seangkatan Kapolri Ditunjuk Jadi Kapolda Bali
"Kasusnya berawal dari utang piutang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan, keempat pelaku mendatangi rumah korban Komang EDY di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana, Kerobokan, Badung, 8 Februari 2021 pukul 20.30 Wita. Mereka diperintahkan Riani untuk menagih hutang. Karena korban belum memiliki uang, Bagus memaksa korban memberikan mobil Honda CRV Nopol DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. Korban menolak karena mobil itu milik kakaknya yang dititipkan.
Para pelaku kemudian memiting tangan dan leher korban sambil menggiringnya ke dalam rumah. Korban lalu dipaksa meneken surat persetujuan menyerahkan mobil. Bahkan pelaku mengancam akan menembak kaki pelaku jika menolak.
Djuhandhani mengatakan, keempat pelaku yang merupakan anggota Ormas terbesar di Bali dan seorang perempuan penyewa jasa telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dijerat pasal 368 junto 55 KUHP," katanya.
Lihat Juga: Karier Cemerlang Irjen Pol Daniel Adityajaya, Teman Seangkatan Kapolri Ditunjuk Jadi Kapolda Bali
(don)