IMB Disoal, Proyek Pembangunan Twin Tower Diminta Dihentikan
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:23 WIB
loading...
Desain gedung Twin Tower yang akan dibangun di kawasan CPI. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta proyek pembangunan twin tower disetop. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sudah melayangkan surat teguran pertama.
Surat teguran Nomor: 048/085/Distaru/III/2021 perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ditujukan kepada PT Waskita selaku pelaksana. Teguran itu dikeluarkan Rabu (3/3/2021).
Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak menegaskan pembangunan twin tower tidak bisa berlanjut. Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), proyek itu menyalahi aturan.
Sebab dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau ( RTH ). Melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
"Itukan kawasan RTH , jadi memang tidak bisa terbit IMB-nya," tegas Husni, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan hanya ada dua solusi agar proyek ini bisa tetap berlanjut. Pertama, Perda RTRW Kota Makassar dibatalkan, atau membangun baru di atas lahan berbeda.
Surat teguran Nomor: 048/085/Distaru/III/2021 perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ditujukan kepada PT Waskita selaku pelaksana. Teguran itu dikeluarkan Rabu (3/3/2021).
Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak menegaskan pembangunan twin tower tidak bisa berlanjut. Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), proyek itu menyalahi aturan.
Sebab dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau ( RTH ). Melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
"Itukan kawasan RTH , jadi memang tidak bisa terbit IMB-nya," tegas Husni, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan hanya ada dua solusi agar proyek ini bisa tetap berlanjut. Pertama, Perda RTRW Kota Makassar dibatalkan, atau membangun baru di atas lahan berbeda.
Lihat Juga :