Ribuan Ekor Burung yang Dilindungi Gagal Diselundupkan ke Jakarta
Kamis, 04 Maret 2021 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Petugas Gabungan Pelabuhan Bakauheni Sita Ribuan Burung Dilindungi
Saat dilakukan penghitungan oleh petugas, ada 74 paket dengan rincian 35 box keranjang plastic, 34 buah kardus kecil dan 5 buah kardus besar dengan total sekitar 1.093 ekor burung dengan golongan dilindungi dan tidak dilindungi.
Menurutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ada beberapa jenis burung yang dilindungi yakni cucak daun besar, cucak daun mini, cucak daun Sumatera, cucak daun sayap biru Sumatera, betet, srindit, cililin, tekek layongan, poksay Sumatera, takur api dan sepah raja dan beberapa jenis burung lainnya yang tidak termasuk kategori dilindungi.
Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Tiga Tersangka Ini Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Untuk proses lebih lanjut yang akan diserah terimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung. “Sementara untuk jenis dan untuk jenis burung yang dilindungi akan diserah terimakan ke penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum LHK Provinsi Lampung,” kata Petugas BKSDA Lampung, Suhairul.
Saat dilakukan penghitungan oleh petugas, ada 74 paket dengan rincian 35 box keranjang plastic, 34 buah kardus kecil dan 5 buah kardus besar dengan total sekitar 1.093 ekor burung dengan golongan dilindungi dan tidak dilindungi.
Menurutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ada beberapa jenis burung yang dilindungi yakni cucak daun besar, cucak daun mini, cucak daun Sumatera, cucak daun sayap biru Sumatera, betet, srindit, cililin, tekek layongan, poksay Sumatera, takur api dan sepah raja dan beberapa jenis burung lainnya yang tidak termasuk kategori dilindungi.
Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Tiga Tersangka Ini Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Untuk proses lebih lanjut yang akan diserah terimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung. “Sementara untuk jenis dan untuk jenis burung yang dilindungi akan diserah terimakan ke penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum LHK Provinsi Lampung,” kata Petugas BKSDA Lampung, Suhairul.
(nic)
Lihat Juga :