Rumah Bernyanyi di Jalur Dua Wajo Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
"Ini bukan hanya urusan kami, tetapi menjadi urusan semua OPD terkait dengan perizinan usaha tersebut," ucapnya.
Untuk standardisasi rumah bernyanyi , telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud .
Baca juga: Kejari Mulai Selidiki Dugaan Pungli BOP di Kemenag Wajo
"Perda belum mengatur ketentuan larangan pada rumah bernyanyi. Tetapi di perbup, standar usaha karaoke telah diatur. Perbup ini masih dalam proses penomoran di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, SINDOnews masih berusaha meminta respons dari pihak pengelola rumah bernyanyi yang dimaksud.
Untuk standardisasi rumah bernyanyi , telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud .
Baca juga: Kejari Mulai Selidiki Dugaan Pungli BOP di Kemenag Wajo
"Perda belum mengatur ketentuan larangan pada rumah bernyanyi. Tetapi di perbup, standar usaha karaoke telah diatur. Perbup ini masih dalam proses penomoran di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, SINDOnews masih berusaha meminta respons dari pihak pengelola rumah bernyanyi yang dimaksud.
(luq)
Lihat Juga :