Kembangkan Kasus Penemuan Senjata M16 dan Pistol, Polres Merauke Sita 1 Senapan Rakitan

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:03 WIB
loading...
Kembangkan Kasus Penemuan Senjata M16 dan Pistol, Polres Merauke Sita 1 Senapan Rakitan
Personel Polres Merauke kembali mengamankan satu senjata api rakitan hasil pengembangan terhadap tersangka AG di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Selasa 2 Maret 2021. Foto iNews TV/Fredy N
A A A
MERAUKE - Personel Polres Merauke kembali mengamankan satu senjata api rakitan hasil pengembangan terhadap tersangka AG di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke , Selasa 2 Maret 2021. Tersangka AG sebelumnya berhasil diamankan dengan sejumlah senpi rakitan dan amunisi

Sehingga total senjata api yang berhasil diamankan yakni berjumlah 6 (enam) pucuk dan puluhan amunisi aktif, serta tiga pelakunya.

Sebelumnya Senin 1 Maret 2021, personel yang dipimpin Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengamankan seorang pria berinisial AG yang kedapatan membawa tiga (tiga) pucuk senjata api jenis M 16 dan puluhan amunisi.

Baca: 5 Pucuk Senjata Api Rakitan dan Teleskop Disita Polres Merauke

Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, Polisi menghentikan sebuah mobil Ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati 3 (tiga) pucuk senjata api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil Ranger. Kemudian pada dini hari tim kembali mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api beserta amunisinya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, total keseluruhan senjata api yang berhasil diamankan yakni sebanyak enam pucuk senjata api rakitan. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh peyidik Sat Reskrim Polres Merauke.



"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)