Pemkot Surabaya Merasa Difitnah Telantarkan Pasien COVID-19
Senin, 18 Mei 2020 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kita bantah itu terkait pernyataan bahwa pemkot abaikan 35 pasien COVID-19 . Dari 180 laporan yang diterima, 13 di antaranya adalah kecelakaan. Dari 13 orang itu, hanya lima orang yang diantar ke RSU dr Soetomo," kata Fikser saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Senin (18/5/2020).
Ia melanjutkan, berdasarkan data yang tercatat dalam sistem CC 112 pada tanggal itu, ada lima orang yang diantar ke RSU dr Soetomo. Kelima orang itu merupakan korban kecelakaan yang lokasinya berada di radius sekitar IGD RSU dr Soetomo. Sehingga mereka dibawa ke rumah sakit itu untuk mendapat perawatan lebih lanjut. "Ini hasil data dari aplikasi (sistem) berdasarkan data yang diterima oleh tim TGC," jelasnya.
Fikser pun menunjukkan beberapa lembar kertas berupa tanda terima dan SOP sebagai bukti bahwa tidak ada penelantaran atau meninggalkan pasien begitu saja. "Dari lima orang itu, tiga warga Surabaya dan dua warga non Surabaya," ungkapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Surabaya itu menambahkan, pasien atau korban tidak bisa serta merta disebut COVID-19 jika belum melalui proses rapid test maupun swab. Untuk itu, tidak bisa disimpulkan bahwa pasien yang dibawa ke IGD RSU dr Soetomo itu terpapar COVID-19 . Apalagi, tudingan yang dilontarkan itu juga menyebutkan bahwa 35 orang itu merupakan pasien rujukan.
"Ini bukan rujukan. Ini kejadian (kecelakaan) di jalan raya lalu dibawa ke IGD untuk mendapatkan pertolongan. Kalau bilang ada rujukan di sana buktikan dari mana. Apalagi bicara kalau itu (pasien) COVID-19 , padahal untuk menyatakan hal itu harus melalui rapid test dan swab terlebih dahulu," tegasnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan data yang tercatat dalam sistem CC 112 pada tanggal itu, ada lima orang yang diantar ke RSU dr Soetomo. Kelima orang itu merupakan korban kecelakaan yang lokasinya berada di radius sekitar IGD RSU dr Soetomo. Sehingga mereka dibawa ke rumah sakit itu untuk mendapat perawatan lebih lanjut. "Ini hasil data dari aplikasi (sistem) berdasarkan data yang diterima oleh tim TGC," jelasnya.
Fikser pun menunjukkan beberapa lembar kertas berupa tanda terima dan SOP sebagai bukti bahwa tidak ada penelantaran atau meninggalkan pasien begitu saja. "Dari lima orang itu, tiga warga Surabaya dan dua warga non Surabaya," ungkapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Surabaya itu menambahkan, pasien atau korban tidak bisa serta merta disebut COVID-19 jika belum melalui proses rapid test maupun swab. Untuk itu, tidak bisa disimpulkan bahwa pasien yang dibawa ke IGD RSU dr Soetomo itu terpapar COVID-19 . Apalagi, tudingan yang dilontarkan itu juga menyebutkan bahwa 35 orang itu merupakan pasien rujukan.
"Ini bukan rujukan. Ini kejadian (kecelakaan) di jalan raya lalu dibawa ke IGD untuk mendapatkan pertolongan. Kalau bilang ada rujukan di sana buktikan dari mana. Apalagi bicara kalau itu (pasien) COVID-19 , padahal untuk menyatakan hal itu harus melalui rapid test dan swab terlebih dahulu," tegasnya.
Lihat Juga :