Kabur Selama 6 Bulan, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Minahasa Utara
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara, Senin (1/3/2021)
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(shf)
Lihat Juga :