Serahkan Ranperda, Pemkot Parepare Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Senin, 01 Maret 2021 - 18:13 WIB
loading...
Rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di gedung DPRD Kota Parepare, Senin (1/3/2021). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan .
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua II, Rahmat Syamsu Alam. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekretaris Daerah, Iwan Asaad di ruang rapat paripurna DPRD , Senin (1/3/2021).
Baca juga: Dewan Parepare Minta Masalah Banjir di Soreang Segera Diatasi
Pangerang mengatakan, Perda Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus diganti, menyusul berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan sejumlah perubahan.
"Untuk itu, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di dalam ranperda ini adalah terdiri atas jenis pendidikan formal, nonformal dan informal," jelas Pangerang.
Dijabarkan Pangerang, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal di antaranya pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), baik TK biasa maupun TK luar biasa. Sementara pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP) dan SMP luar biasa.
Baca juga: Fasilitas Khusus Anak Akan Dihadirkan di Pasar Sumpang Minangae
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua II, Rahmat Syamsu Alam. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekretaris Daerah, Iwan Asaad di ruang rapat paripurna DPRD , Senin (1/3/2021).
Baca juga: Dewan Parepare Minta Masalah Banjir di Soreang Segera Diatasi
Pangerang mengatakan, Perda Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus diganti, menyusul berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan sejumlah perubahan.
"Untuk itu, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di dalam ranperda ini adalah terdiri atas jenis pendidikan formal, nonformal dan informal," jelas Pangerang.
Dijabarkan Pangerang, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal di antaranya pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), baik TK biasa maupun TK luar biasa. Sementara pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP) dan SMP luar biasa.
Baca juga: Fasilitas Khusus Anak Akan Dihadirkan di Pasar Sumpang Minangae
Lihat Juga :