500 Hektare Tanah Dirampas, 24 Hari Tangis dan Aksi Warga Gemparkan Sumut
Senin, 01 Maret 2021 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Zulkifli yang merupakan Kepala Departemen Kebun di perusahaan swasta tersebut, menegaskan, tidak pernah merampas lahan warga seluas 500 hektare, hal ini sesuai HGU yang dimiliki sejak tahun 2009, dan dilanjutkan HGU kedua pada tahun 2019.
"Awalnya kisruh yang terjadi antara masyarakat desa dengan perusahaan, adalah dilarangnya warga mengembala hewan ternak di areal HGU, karena kotoran dan tingkah hewan ternak tersebut mengakibatkan jamur yang akan mengurangi hasil panen sawit," tuturnya.
Baca juga: Mojokerto Gempar, PSK Tewas Terlentang Tanpa Celana Dalam dan Dasternya Acak-acakan
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa mengatakan, selaku perwakilan rakyat DPRD hanya sebatas memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. "Sedangkan untuk keputusan dan penyerobotan lahan yang diakui kedua belah pihak, silahkan lanjutkan ke ranah hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
"Awalnya kisruh yang terjadi antara masyarakat desa dengan perusahaan, adalah dilarangnya warga mengembala hewan ternak di areal HGU, karena kotoran dan tingkah hewan ternak tersebut mengakibatkan jamur yang akan mengurangi hasil panen sawit," tuturnya.
Baca juga: Mojokerto Gempar, PSK Tewas Terlentang Tanpa Celana Dalam dan Dasternya Acak-acakan
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa mengatakan, selaku perwakilan rakyat DPRD hanya sebatas memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. "Sedangkan untuk keputusan dan penyerobotan lahan yang diakui kedua belah pihak, silahkan lanjutkan ke ranah hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :