Diduga Selewengkan Dana Desa, Peratin di Pesisir Barat Diperiksa Inspektorat
loading...
A
A
A
PESISIR BARAT - Peratin atau Kepala Desa (Kades) Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Khairil Anwar, diperiksa Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana desa .
Kasus dugaan korupsi dana desa ini mencuat, setelah adanya laporan dari masyarakat dan Lembaga Himpun Pekon (LHP). Khairil Anwar, bersama lima Perangkat Pekon Padang Rindu lainnya, secara resmi dipanggil oleh Inspektorat.
Mereka dimintai keterangan, terkait dugaan penggelembungan anggaran pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) tahun anggaran 2019, tidak transparannya pemerintah pekon dalam mengelola dana desa , serta dugaan pemalsuan tandatangan sesuai laporan yang dilayangkan masyarakat dan LHP Padang Rindu.
Inspektur Pembantu wilayah (Irbanwil) III, Syurkur Yakcub, membenarkan bahwa pada Jumat (25/2/2021) telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu, Khairil Anwar, bersama lima perangkat pekon untuk memberikan keterangan terkait laporan LHP dan masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
"Kami telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu, bersama dengan lima perangkatnya untuk dimintai keterangan secara lisan terkait pengaduan LHP dan masyarakat. Saat ini kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah narasumber baik masyarakat, LHP dan aparatur pekon," ujar Syurkur Yakcub.
Ketua LHP Pekon Padang Rindu, Syahroni berharap, seluruh laporan dan keterangan yang diberikan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa , dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pekon Padang Rindu, ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa ada yang di tutup-tutupi," harapnya.
Selain melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019-2020, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Khairil Anwar, LHP bersama masyarakat Pekon Padang Rindu, telah melaporkan kasus ini ke Kejari Liwa, Lampung Barat.
"Hingga kini laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan. Kami berharap, Kejadi Liwa, dapat menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa ini secepatnya, sesuai dengan keinginan dari masyarakat Padang Rindu," pinta Sekertaris LHP Padang Rindu, Epidar.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini mencuat, setelah adanya laporan dari masyarakat dan Lembaga Himpun Pekon (LHP). Khairil Anwar, bersama lima Perangkat Pekon Padang Rindu lainnya, secara resmi dipanggil oleh Inspektorat.
Mereka dimintai keterangan, terkait dugaan penggelembungan anggaran pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) tahun anggaran 2019, tidak transparannya pemerintah pekon dalam mengelola dana desa , serta dugaan pemalsuan tandatangan sesuai laporan yang dilayangkan masyarakat dan LHP Padang Rindu.
Inspektur Pembantu wilayah (Irbanwil) III, Syurkur Yakcub, membenarkan bahwa pada Jumat (25/2/2021) telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu, Khairil Anwar, bersama lima perangkat pekon untuk memberikan keterangan terkait laporan LHP dan masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
"Kami telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu, bersama dengan lima perangkatnya untuk dimintai keterangan secara lisan terkait pengaduan LHP dan masyarakat. Saat ini kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah narasumber baik masyarakat, LHP dan aparatur pekon," ujar Syurkur Yakcub.
Ketua LHP Pekon Padang Rindu, Syahroni berharap, seluruh laporan dan keterangan yang diberikan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa , dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pekon Padang Rindu, ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa ada yang di tutup-tutupi," harapnya.
Selain melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019-2020, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Khairil Anwar, LHP bersama masyarakat Pekon Padang Rindu, telah melaporkan kasus ini ke Kejari Liwa, Lampung Barat.
"Hingga kini laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan. Kami berharap, Kejadi Liwa, dapat menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa ini secepatnya, sesuai dengan keinginan dari masyarakat Padang Rindu," pinta Sekertaris LHP Padang Rindu, Epidar.
(eyt)