Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:05 WIB
loading...
Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara
Ayah bejat yang cabuli anak kandungnya di Serdang Bedagai divonis 8 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
SERDANG BEGADAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah , Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Johan Wijaya (JW) alias Johan, ayah bejat yang tega mencabuli anak kandungnya.

Majelis hakim yang diketuai Febriani ini dalam pembacaan amar putusannya, Kamis (25/2/2021) mengatakan, menjatuhkan hukuman delapan tahun pejara kepada terdakwa Johan Wijaya karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.



Perbuatan cabul oleh orang tua terhadap anaknya sebagaimana dakwaan alternatif satu, selain itu, majelis hakim juga memberikan denda senilai Rp500 Juta subsider penjara kurungan selama dua bulan.

Walau tidak dihadiri oleh terdakwa, majelis hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku. Selanjutnya majelis hakim juga mengusir penasehat hukum terdakwa karena status penasehat hukum di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.



Ibu kandung korban, Happy mengaku, vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban, namun pihaknya berharap saat penahanan terdakwa nanti, pihak kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitakan dimana terdakwa nantinya ditahan.

Sementara, hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis yang dibacakan majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya usai sidang.



Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umummemilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa pekan yang lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tunututan selama sembilan tahun penjara kepada terdakwa.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2391 seconds (0.1#10.140)