Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:05 WIB
loading...
Ayah Bejat Cabuli Anak...
Ayah bejat yang cabuli anak kandungnya di Serdang Bedagai divonis 8 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
SERDANG BEGADAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah , Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Johan Wijaya (JW) alias Johan, ayah bejat yang tega mencabuli anak kandungnya.

Majelis hakim yang diketuai Febriani ini dalam pembacaan amar putusannya, Kamis (25/2/2021) mengatakan, menjatuhkan hukuman delapan tahun pejara kepada terdakwa Johan Wijaya karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Baca juga: Duh! Ternyata Oknum Polisi Pembunuh Gadis Mulus Berbaju Loreng Macan dan Perempuan di Sergai

Perbuatan cabul oleh orang tua terhadap anaknya sebagaimana dakwaan alternatif satu, selain itu, majelis hakim juga memberikan denda senilai Rp500 Juta subsider penjara kurungan selama dua bulan.

Walau tidak dihadiri oleh terdakwa, majelis hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku. Selanjutnya majelis hakim juga mengusir penasehat hukum terdakwa karena status penasehat hukum di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.

Baca juga: 500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan

Ibu kandung korban, Happy mengaku, vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban, namun pihaknya berharap saat penahanan terdakwa nanti, pihak kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitakan dimana terdakwa nantinya ditahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved