Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB

Jum'at, 26 Februari 2021 - 01:38 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut Kafe...
Lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menyebutkan Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan terhadap anggota TNI AD itu diketahui sudah melanggar aturan PSBB di Jakarta. Adapun kafe itu melanggar waktu operasional kafe dengan cara berkamuflase.

Kepala bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan insiden penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi di Kafe RM, Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat itu sejatinya menjadi kewenangan kepolisian dalam penyelidikan kasusnya. Adapun kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya. Baca juga: Oknum Polisi Itu Tembak Mati 3 Orang karena Kesal Ditagih Pembayaran Minuman

"Dinas Parekraf melihat dari sisi aturan operasional usaha sebagai pembina industri pariwisata, yakni pelanggaran yang dilakukan hari ini adalah pelanggaran PSBB yang ke-3 kalinya berdasarkan informasi dari Satpol PP," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Adapun terkait pelanggaran itu, kata dia, telah pula termuat di pemberitaan yang mana kafe tersebut diketahui melanggar aturan PSBB di Jakarta ini pertama kalinya pada tanggal 5 Oktober 2020, lalu kedua kalinya pada tanggal 12 Oktober 2020. Kafe itu pun diketahui melanggar waktu operasional PSBB sebagaimana yang telah ditentukan aturannya dengan cara berkamuflase.

"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," tuturnya.

Dia menerangkan kafe itu memang memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 21 Mei 2019 silam dan saat ini sudah berlaku efektif. Sedangkan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan kafe itu, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Baca juga: Polisi Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Iwan Fals: Kenapa Polisi itu Mabuk Ya?

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved