Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB

Jum'at, 26 Februari 2021 - 01:38 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut Kafe...
Lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menyebutkan Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan terhadap anggota TNI AD itu diketahui sudah melanggar aturan PSBB di Jakarta. Adapun kafe itu melanggar waktu operasional kafe dengan cara berkamuflase.

Kepala bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan insiden penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi di Kafe RM, Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat itu sejatinya menjadi kewenangan kepolisian dalam penyelidikan kasusnya. Adapun kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya. Baca juga: Oknum Polisi Itu Tembak Mati 3 Orang karena Kesal Ditagih Pembayaran Minuman

"Dinas Parekraf melihat dari sisi aturan operasional usaha sebagai pembina industri pariwisata, yakni pelanggaran yang dilakukan hari ini adalah pelanggaran PSBB yang ke-3 kalinya berdasarkan informasi dari Satpol PP," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Adapun terkait pelanggaran itu, kata dia, telah pula termuat di pemberitaan yang mana kafe tersebut diketahui melanggar aturan PSBB di Jakarta ini pertama kalinya pada tanggal 5 Oktober 2020, lalu kedua kalinya pada tanggal 12 Oktober 2020. Kafe itu pun diketahui melanggar waktu operasional PSBB sebagaimana yang telah ditentukan aturannya dengan cara berkamuflase.

"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," tuturnya.

Dia menerangkan kafe itu memang memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 21 Mei 2019 silam dan saat ini sudah berlaku efektif. Sedangkan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan kafe itu, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Baca juga: Polisi Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Iwan Fals: Kenapa Polisi itu Mabuk Ya?

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Rekomendasi
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved