Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB

Jum'at, 26 Februari 2021 - 01:38 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB
Lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menyebutkan Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan terhadap anggota TNI AD itu diketahui sudah melanggar aturan PSBB di Jakarta. Adapun kafe itu melanggar waktu operasional kafe dengan cara berkamuflase.

Kepala bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan insiden penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi di Kafe RM, Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat itu sejatinya menjadi kewenangan kepolisian dalam penyelidikan kasusnya. Adapun kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"Dinas Parekraf melihat dari sisi aturan operasional usaha sebagai pembina industri pariwisata, yakni pelanggaran yang dilakukan hari ini adalah pelanggaran PSBB yang ke-3 kalinya berdasarkan informasi dari Satpol PP," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Adapun terkait pelanggaran itu, kata dia, telah pula termuat di pemberitaan yang mana kafe tersebut diketahui melanggar aturan PSBB di Jakarta ini pertama kalinya pada tanggal 5 Oktober 2020, lalu kedua kalinya pada tanggal 12 Oktober 2020. Kafe itu pun diketahui melanggar waktu operasional PSBB sebagaimana yang telah ditentukan aturannya dengan cara berkamuflase.

"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," tuturnya.

Dia menerangkan kafe itu memang memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 21 Mei 2019 silam dan saat ini sudah berlaku efektif. Sedangkan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan kafe itu, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)