Patuhi Instruksi Mendagri, Pemkab Jayapura Bentuk Posko Covid-19 di Kampung/Kelurahan dan RT/RW
Kamis, 25 Februari 2021 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ia juga mengharapkan, semua pihak turut serta membantu meminimalkan berkembangnya virus Corona. Pembatasan waktu aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura telah dimulai dari tahun lalu.
"Sekarang bagaimana posko-posko ini bisa terbangun dan menjadi pusat sumber data, sosialisasi dan juga perkembangan Covid-19 seperti berapa yang meninggal dan berapa yang terpapar akibat Covid-19. Posko juga berfungsi sebagai pusat informasi tentang Covid-19 termasuk informasi mengenai di beberapa Distrik yang masih berada dalam zona merah, yaitu Distrik Sentani dan Distrik Waibhu," ucapnya.
Saat ini, ungkap Giri ada sekitar empat (4) distrik yang berada dalam zona kuning dan 13 distrik lainnya masih dalam zona hijau. "Ini termasuk terkendali penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Tetapi, kita juga tidak boleh puas diri dengan adanya perkembangan ini. Kita makin giat lagi untuk bagaimana mencegah Covid-19 itu tidak bisa lagi menjangkit ke masyarakat,"katanya.
Untuk membentuk posko pencegahan Covid-19 tingkat desa dan lelurahan hingga ke RT/RW, serta pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro akan dikeluarkan suatu peraturan pemerintah.
"Paling nanti tinggal kita bikin peraturan dari Pak Bupati itu sendiri, untuk bisa melaksanakan anggarannya sumbernya dari mana itu harus jelas. Dengan adanya peraturan itu, saya kira tidak ada penyalahgunaan anggaran," katanya.
"Sekarang bagaimana posko-posko ini bisa terbangun dan menjadi pusat sumber data, sosialisasi dan juga perkembangan Covid-19 seperti berapa yang meninggal dan berapa yang terpapar akibat Covid-19. Posko juga berfungsi sebagai pusat informasi tentang Covid-19 termasuk informasi mengenai di beberapa Distrik yang masih berada dalam zona merah, yaitu Distrik Sentani dan Distrik Waibhu," ucapnya.
Saat ini, ungkap Giri ada sekitar empat (4) distrik yang berada dalam zona kuning dan 13 distrik lainnya masih dalam zona hijau. "Ini termasuk terkendali penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Tetapi, kita juga tidak boleh puas diri dengan adanya perkembangan ini. Kita makin giat lagi untuk bagaimana mencegah Covid-19 itu tidak bisa lagi menjangkit ke masyarakat,"katanya.
Untuk membentuk posko pencegahan Covid-19 tingkat desa dan lelurahan hingga ke RT/RW, serta pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro akan dikeluarkan suatu peraturan pemerintah.
"Paling nanti tinggal kita bikin peraturan dari Pak Bupati itu sendiri, untuk bisa melaksanakan anggarannya sumbernya dari mana itu harus jelas. Dengan adanya peraturan itu, saya kira tidak ada penyalahgunaan anggaran," katanya.
(atk)
Lihat Juga :