Tipu Puluhan Pencari Kerja, Pasutri di Serang Dibekuk Polisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Siahaan mengungkapkan berdasarkan catatan kepolisian HR merupakan residivis kasus penipuan . Sebelumnya pelaku pernah ditahan selama 4 bulan penjara, karena telah melakukan penipuan dan memalsukan tandatangan atasannya. "Iya pernah dipenjara oleh bosnya. Untuk keterlibatan istrinya masih kita dalami, namun ada beberapa uang korban yang masuk ke dalam rekening pribadinya. Dia ASN di BPBD," ungkapnya.
Siahaan menegaskan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas. Untuk penetapan tersangka akan secepatbta dilakukan, jika pihaknya telah menemukan dua alat bukti. "Malam kita tentukan apakah naik jadi tersangka. Sejauh ini kita juga sudah memeriksa tiga orang korban," tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban TB Sujatna mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp1 juta kepada pasutri tersebut. Uang itu akan digubakan untuk biaya persyaratan kerja. Namun agar dapat diterima para pencari kerja dimintai administrasi sebesar Rp15 juta sampai Rp25 juta. Baca juga: Pasuruan Gempar, Penipu Gunakan Ilmu Hitam Kerjai Hajah Cantik Pemilik Toko Bangunan
"Dia menjanjikan pekerjaan di PT Telkom Indonesia sebagai pekerja tetap, dengan gaji Rp5,2 juta bersih belum uang makan dan sebagainya. Tanggal 4 September 2020, saya belum rinci karena setiap kumpul diminta uang. Diperkirakan Rp1 jutaan, katanya untuk persyaratan perlengkapan, misalnya sertifikat Rp300 ribu, SKCK, seragam, tapi barangnya nggak ada. Janjinya Januari tapi sampai sekarang nggak ada," katanya.
Sujatna menambahkan pasutri asal Kampung Cisalam itu diduga kuat bersekongkol untuk melakukan penipuan terhadap puluhan pencari kerja. Bahkan dirinya mengaku memiliki rekaman percakapan HN saat merayu para korban. "Saya diajak sama keduanya (suami istri). Saya yakin bukan penipuan karena istrinya PNS. Saya ada rekaman mudah-mudahan ini juga bisa menjadi bukti ke kepolisian," tambahnya.
Siahaan menegaskan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas. Untuk penetapan tersangka akan secepatbta dilakukan, jika pihaknya telah menemukan dua alat bukti. "Malam kita tentukan apakah naik jadi tersangka. Sejauh ini kita juga sudah memeriksa tiga orang korban," tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban TB Sujatna mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp1 juta kepada pasutri tersebut. Uang itu akan digubakan untuk biaya persyaratan kerja. Namun agar dapat diterima para pencari kerja dimintai administrasi sebesar Rp15 juta sampai Rp25 juta. Baca juga: Pasuruan Gempar, Penipu Gunakan Ilmu Hitam Kerjai Hajah Cantik Pemilik Toko Bangunan
"Dia menjanjikan pekerjaan di PT Telkom Indonesia sebagai pekerja tetap, dengan gaji Rp5,2 juta bersih belum uang makan dan sebagainya. Tanggal 4 September 2020, saya belum rinci karena setiap kumpul diminta uang. Diperkirakan Rp1 jutaan, katanya untuk persyaratan perlengkapan, misalnya sertifikat Rp300 ribu, SKCK, seragam, tapi barangnya nggak ada. Janjinya Januari tapi sampai sekarang nggak ada," katanya.
Sujatna menambahkan pasutri asal Kampung Cisalam itu diduga kuat bersekongkol untuk melakukan penipuan terhadap puluhan pencari kerja. Bahkan dirinya mengaku memiliki rekaman percakapan HN saat merayu para korban. "Saya diajak sama keduanya (suami istri). Saya yakin bukan penipuan karena istrinya PNS. Saya ada rekaman mudah-mudahan ini juga bisa menjadi bukti ke kepolisian," tambahnya.
(don)
Lihat Juga :