Oknum Panitera Peminta Uang Hanya Disanksi Teguran, Ini Reaksi Pengacara
Kamis, 25 Februari 2021 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Atas putusan yang diduga cacat hukum dan perilaku oknum panitera Ketut S, Ipung saat ini tengah menempuh upaya kasasi dan melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial.
Seperti diberitakan, Ketut S meminta uang Rp10 juta kepada rekan Ipung yang masih satu tim. Alasannya, uang itu dipakai untuk membantu putusan sidang. Rekan Ipung, Ni Made Ari Astuti Silomerti lalu memberikan uang yang diminta pada 13 November 2020.
Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja yang dikonfirmasi membenarkan adanya perilaku tidak terpuji Ketut S. "Pimpinan sudah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan," katanya.
Seperti diberitakan, Ketut S meminta uang Rp10 juta kepada rekan Ipung yang masih satu tim. Alasannya, uang itu dipakai untuk membantu putusan sidang. Rekan Ipung, Ni Made Ari Astuti Silomerti lalu memberikan uang yang diminta pada 13 November 2020.
Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja yang dikonfirmasi membenarkan adanya perilaku tidak terpuji Ketut S. "Pimpinan sudah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan," katanya.
(don)
Lihat Juga :