Oknum Panitera Peminta Uang Hanya Disanksi Teguran, Ini Reaksi Pengacara

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:36 WIB
loading...
Oknum Panitera Peminta...
Pengadilan Tinggi Denpasar memberi teguran kepada I Ketut S, oknum panitera yang meminta uang Rp10 juta dengan janji akan memuluskan putusan. Sanksi yang tergolong ringan itu menuai kecaman. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memberi teguran kepada I Ketut S, oknum panitera yang meminta uang Rp10 juta dengan janji akan memuluskan putusan. Sanksi yang tergolong ringan itu menuai kecaman.

"Sanksi itu tidak sebanding. Karena ulah oknum panitera itu, klien kami kehilangan hak asuh anak sebagaimana telah diputus majelis hakim," kata Siti Sapura, Kamis (25/2/2020). Baca Juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan

Pengacara yang dipanggil Ipung ini mendampingi kliennya berinisial RSW sebagai pihak terbanding dalam perkara hak asuh anak. Pihak pembanding yaitu DP, mantan suami RSW.Menurut dia, masyarakat hanya tahu sidang peradilan adalah tempat mencari keadilan. Jika ada indikasi setiap putusan peradilan harus bayar, berapa banyak perempuan yang digugat cerai suaminya bisa mendapatkan hak asuh anak kandungnya.

Sedangkan panitera merupakan aparat bagian penegak hukum yang sudah digaji negara dari uang rakyat. "Jadi janganlah masih minta uang lagi ke rakyat," tandas pengacara yang dikenal vokal ini.Ipung sebenarnya tidak mempersoalkan uang Rp10 juta yang akhirnya dikembalikan Ketut S. Uang itu dikembalikan setelah putusan hakim memenangkan pihak pembanding. "Yang bikin kesal oknum panitera itu menipu dan berbohong," imbuhnya. Baca juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan

Dia juga menilai ada kejanggalan dalam putusan banding dengan nomor 149/Pdt/2020/PT.Dps tertanggal 9 November 2020. "Setiap putusan pengadilan manapun selalu ada pertimbangan hukum. Tapi ini (putusan) terpenggal. Tidak ada pertimbangan hukum, tapi langsung menjatuhkan putusan," ungkap Ipung.

Atas putusan yang diduga cacat hukum dan perilaku oknum panitera Ketut S, Ipung saat ini tengah menempuh upaya kasasi dan melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial.

Seperti diberitakan, Ketut S meminta uang Rp10 juta kepada rekan Ipung yang masih satu tim. Alasannya, uang itu dipakai untuk membantu putusan sidang. Rekan Ipung, Ni Made Ari Astuti Silomerti lalu memberikan uang yang diminta pada 13 November 2020.

Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja yang dikonfirmasi membenarkan adanya perilaku tidak terpuji Ketut S. "Pimpinan sudah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar...
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar 2,5 Jam, Beroperasi Juni 2025
Perluas Cabang di Bali...
Perluas Cabang di Bali demi Bidik Kawasan Hunian Berkembang
Kerukunan Umat Beragama...
Kerukunan Umat Beragama saat Ramadan: Pecalang Jaga Amankan Salat Tarawih di Bali
Kota Denpasar dan Pemprov...
Kota Denpasar dan Pemprov Bali Bersinergi Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Pelajari Sarana Jaringan...
Pelajari Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
Longsor di Denpasar...
Longsor di Denpasar Bali: 5 Orang Tewas, 3 Luka-luka
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Pameran Seni Digelar...
Pameran Seni Digelar di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan
Rekomendasi
Kisah Penyaliban Nabi...
Kisah Penyaliban Nabi Isa dalam Al Qur'an: Yudas yang Diserupakan dan Kekufuran Bani Israil
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
2 Pati TNI Angkatan...
2 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 1 Jebolan AAU 1988
Berita Terkini
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Capai 1 Km
1 jam yang lalu
Makna Simbol Surya Majapahit...
Makna Simbol Surya Majapahit dalam Kehidupan Religius Era Nusantara Kuno
2 jam yang lalu
Eks Bupati Lampung Timur...
Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
2 jam yang lalu
Peringatan Wafatnya...
Peringatan Wafatnya Isa Almasih, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
2 jam yang lalu
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
9 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, PT BAI Salurkan Makanan Bergizi untuk Ratusan Siswa di Bintan
10 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved