Oknum Panitera Peminta Uang Hanya Disanksi Teguran, Ini Reaksi Pengacara

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:36 WIB
loading...
Oknum Panitera Peminta Uang Hanya Disanksi Teguran, Ini Reaksi Pengacara
Pengadilan Tinggi Denpasar memberi teguran kepada I Ketut S, oknum panitera yang meminta uang Rp10 juta dengan janji akan memuluskan putusan. Sanksi yang tergolong ringan itu menuai kecaman. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memberi teguran kepada I Ketut S, oknum panitera yang meminta uang Rp10 juta dengan janji akan memuluskan putusan. Sanksi yang tergolong ringan itu menuai kecaman.

"Sanksi itu tidak sebanding. Karena ulah oknum panitera itu, klien kami kehilangan hak asuh anak sebagaimana telah diputus majelis hakim," kata Siti Sapura, Kamis (25/2/2020). Baca Juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan

Pengacara yang dipanggil Ipung ini mendampingi kliennya berinisial RSW sebagai pihak terbanding dalam perkara hak asuh anak. Pihak pembanding yaitu DP, mantan suami RSW.Menurut dia, masyarakat hanya tahu sidang peradilan adalah tempat mencari keadilan. Jika ada indikasi setiap putusan peradilan harus bayar, berapa banyak perempuan yang digugat cerai suaminya bisa mendapatkan hak asuh anak kandungnya.

Sedangkan panitera merupakan aparat bagian penegak hukum yang sudah digaji negara dari uang rakyat. "Jadi janganlah masih minta uang lagi ke rakyat," tandas pengacara yang dikenal vokal ini.Ipung sebenarnya tidak mempersoalkan uang Rp10 juta yang akhirnya dikembalikan Ketut S. Uang itu dikembalikan setelah putusan hakim memenangkan pihak pembanding. "Yang bikin kesal oknum panitera itu menipu dan berbohong," imbuhnya. Baca juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan

Dia juga menilai ada kejanggalan dalam putusan banding dengan nomor 149/Pdt/2020/PT.Dps tertanggal 9 November 2020. "Setiap putusan pengadilan manapun selalu ada pertimbangan hukum. Tapi ini (putusan) terpenggal. Tidak ada pertimbangan hukum, tapi langsung menjatuhkan putusan," ungkap Ipung.

Atas putusan yang diduga cacat hukum dan perilaku oknum panitera Ketut S, Ipung saat ini tengah menempuh upaya kasasi dan melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial.

Seperti diberitakan, Ketut S meminta uang Rp10 juta kepada rekan Ipung yang masih satu tim. Alasannya, uang itu dipakai untuk membantu putusan sidang. Rekan Ipung, Ni Made Ari Astuti Silomerti lalu memberikan uang yang diminta pada 13 November 2020.

Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja yang dikonfirmasi membenarkan adanya perilaku tidak terpuji Ketut S. "Pimpinan sudah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8967 seconds (0.1#10.140)