Rencana Pembukaan Mal Harus Menerapkan Protokol Kesehatan
Senin, 18 Mei 2020 - 14:56 WIB
loading...
Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , mempertimbangkan untuk membuka pusat perbelanjaan mal asalkan bisa menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menjelaskan bahwa, hal ini sudah merupakan ketentuan jika mal-mal di Kota Makassar tetap buka di tengah pandemi COVID-19 .
"Prinsipnya kita undang berdiskusi mendengarkan kesanggupannya dia bahwa sekiranya mal itu sudah dibuka," ujarnya.
Bahkan dari beberapa keterangan pihak mal, protokol justru telah diterapkan pihaknya sebelum aturan menutup sejumlah tempat belanja diberlakukan.
Baca Juga: Gubernur Tegaskan Pembukaan Mal Masih dalam Kajian
Rencana ini didukung oleh para anggota asosiasi, dimana mereka justru meminta hal ini bisa dikawal langsung oleh pemerintah untuk memastikan prosedur dapat berjalan dengan semestinya.
"Dia meminta tim gugus ada di sana juga, jadi nanti kita posko termasuk membantu menjaga dan membentuk tim kesehatan ada stand by di sana dan dibantu dengan mahasiswa relawan," kata Yusran.
Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menjelaskan bahwa, hal ini sudah merupakan ketentuan jika mal-mal di Kota Makassar tetap buka di tengah pandemi COVID-19 .
"Prinsipnya kita undang berdiskusi mendengarkan kesanggupannya dia bahwa sekiranya mal itu sudah dibuka," ujarnya.
Bahkan dari beberapa keterangan pihak mal, protokol justru telah diterapkan pihaknya sebelum aturan menutup sejumlah tempat belanja diberlakukan.
Baca Juga: Gubernur Tegaskan Pembukaan Mal Masih dalam Kajian
Rencana ini didukung oleh para anggota asosiasi, dimana mereka justru meminta hal ini bisa dikawal langsung oleh pemerintah untuk memastikan prosedur dapat berjalan dengan semestinya.
"Dia meminta tim gugus ada di sana juga, jadi nanti kita posko termasuk membantu menjaga dan membentuk tim kesehatan ada stand by di sana dan dibantu dengan mahasiswa relawan," kata Yusran.
Lihat Juga :