Catat! Anak Istri Dijamin BPJAMSOSTEK Jika Suami Meninggal Dunia
Kamis, 25 Februari 2021 - 04:57 WIB
loading...
A
A
A
Tidar mengatakan, peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia mewariskan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP) kepada istri serta anak-anak yang ditinggalkan.
Tidar menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh sang istri adalah JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Baca juga: Kecewa Pernyataan Nadiem, Guru Honorer: Pendidikan Harus Diurus Praktisi yang Profesional
Kemudian, JKM berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat JP suami, baik lumpsum maupun berkala setiap bulan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) bagi sang istri.
Tidak hanya itu, istri yang ditinggalkan pun tak pelu khawatir dengan pendidikan anak-anaknya. Pasalnya, BPJAMSOSTEK pun memberikan beasiswa maksimal kepada dua orang anak almarhum yang masih kecil hingga masuk universitas dengan catatan almarhum telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Tidar menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh sang istri adalah JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Baca juga: Kecewa Pernyataan Nadiem, Guru Honorer: Pendidikan Harus Diurus Praktisi yang Profesional
Kemudian, JKM berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat JP suami, baik lumpsum maupun berkala setiap bulan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) bagi sang istri.
Tidak hanya itu, istri yang ditinggalkan pun tak pelu khawatir dengan pendidikan anak-anaknya. Pasalnya, BPJAMSOSTEK pun memberikan beasiswa maksimal kepada dua orang anak almarhum yang masih kecil hingga masuk universitas dengan catatan almarhum telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Lihat Juga :