Polisi Gerebek 2 Warga Tiongkok, Penambang Emas Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:40 WIB
loading...
Polisi Gerebek 2 Warga...
Dua orang WNA asal Tiongkok ditangkap Satuan Reskrim Polres Kobar, Kalteng lantaran menambang emas tanpa mengantongi ijin di pedalaman hutan di Kobar Kalteng. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Tim Kriminal Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran menambang emas tanpa mengantongi ijin atau ilegal di pedalaman hutan di Kobar Kalteng.

Dalam ekspos kasus dugaan tambang ilegal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), diperlihatkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, pemilik tambang ilegal yaitu Yin Zhejun, selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Mereka ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Kobar. Keduanya hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitasnya melakukan tambang ilegal. Sebab kedunya tak bisa berbahasa lain, selain bahasa Tiongkok. Baca juga: Murung Raya Gempar, Tambang Emas Longsor 2 Penambang Tewas Tertimbun

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat China terkait penangkapan warga negaranya. "Namun pihak konsulat China, mengatakan bila ada warga negaranya yang terkait kasus kriminal, maka aparat hukum yang berwenang dipersilahkan untuk melakukan penindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara tersebut," jelas Kapolres saat ekpose perkara di halaman Mapolres Kobar, Selasa 23 Febuari 2021.

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan WNA di Desa Sambi Kecamatan Aruta. "Menindaklanjuti informasi yang beredar, Reskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut diamankan 2 pemilik atau investor tambang ilegal yaitu kedua tersangka dan pekerja. Namun penahanan hanya dilakukan pada 2 pemilik tambang tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang diperiksa menggunakan jasa penerjemah, mereka mulai melakukan penambangan sejak November 2020. "Mereka mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor dan bahan kimia. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah mengetahui koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya,” jelasnya. Baca juga: Bekas Lahan Tambang Emas Ilegal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Warga

Saat pemeriksaan, keduanya menggunakan visa kerja. Dan sebelumnya sudah melakukan riset melalui internet dan menemukan titik tambang emas yang mereka kelola. “Mereka juga punya pekerja orang lokal dan saat ini masih berstatus saksi dan nanti jika ada perkembangan akan kita informasikan kembali,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Menhan dan Satgas PKH...
Menhan dan Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Ha Lahan Tambang Ilegal di Kalteng
Gubernur Kalteng Sumbangkan...
Gubernur Kalteng Sumbangkan 20 Hektare Tanah untuk Sekolah Garuda Demi Dukung Program Presiden
Tokoh Adat Papua Dukung...
Tokoh Adat Papua Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal
Sekretaris Komisi III...
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Evakuasi Korban Tambang...
Evakuasi Korban Tambang Emas Terkendala Medan dan Hujan, 5 Penambang Berhasil Dievakuasi
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Kejagung Tetapkan Tiga...
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved