Kejari Kota Bandung Kembalikan Rp9,6 Miliar Uang Hasil Korupsi ke PT Pos dan Pegadaian
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
"Kasus korupsi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, memerintahkan uang rampasan disita negara. Ini upaya kami, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya soal menuntut atau menghukum, tapi juga harus bisa mengembalikan dan memulihkan keuangan negara," ujarnya.
Uang sitaan negara sebesar Rp182 juta, tutur Kepala Kejari Kota Bandung, terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Pegadaian dengan terdakwa Dewi Kusumawati. "Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," tutur Iwa.
Baca juga: Cuti Bersama Dipangkas, Pelaku Usaha Pasrah dan Berdoa Pandemi Berakhir
Sementara itu, tim hukum PT Pos Indonesia Erlan Jayaputra mengapresiasi pengembalian uang sitaan dari terpidana korupsi itu ke PT Pos Indonesia.
"Tentu kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Bandung karena telah menyerahkan kembali uang rampasan hasil korupsi," ujar Erlan.
Uang sitaan negara sebesar Rp182 juta, tutur Kepala Kejari Kota Bandung, terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Pegadaian dengan terdakwa Dewi Kusumawati. "Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," tutur Iwa.
Baca juga: Cuti Bersama Dipangkas, Pelaku Usaha Pasrah dan Berdoa Pandemi Berakhir
Sementara itu, tim hukum PT Pos Indonesia Erlan Jayaputra mengapresiasi pengembalian uang sitaan dari terpidana korupsi itu ke PT Pos Indonesia.
"Tentu kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Bandung karena telah menyerahkan kembali uang rampasan hasil korupsi," ujar Erlan.
(boy)
Lihat Juga :