Kejari Kota Bandung Kembalikan Rp9,6 Miliar Uang Hasil Korupsi ke PT Pos dan Pegadaian
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:46 WIB
loading...
Kejari Kota Bandung Kembalikan Rp9,6 Miliar Uang Hasil Korupsi ke PT Pos dan Pegadaian. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengembalikan uang miliaran rupiah hasil sitaan dari terpidana korupsi ke perusahaan milik negara, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian, Selasa (23/2/2021). Total uang yang diserahkan sebesar Rp9.657.000.000.
Kepala Kejari Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, total uang hasil sitaan dari terpidana korupsi yang dikembalikan ke ke PT Pos Indonesia senilai Rp9.475.000.000.
"Penyerahannya dilakukan secara tunai senilai Rp1.475.000.000 dan pemindah bukuan rekening Rp8 miliar ke rekening PT Pos Indonesia," kata Kepala Kejari Kota Bandung di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Senin (23/2/2021).
Iwa mengatakan, uang sitaan negara Rp9 miliar lebih itu berasal dari satu perkara tindak pidana korupsi pengadaan portable data terminal merk intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia. Empat terdakwa yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Baca juga: Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Kepala Kejari Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, total uang hasil sitaan dari terpidana korupsi yang dikembalikan ke ke PT Pos Indonesia senilai Rp9.475.000.000.
"Penyerahannya dilakukan secara tunai senilai Rp1.475.000.000 dan pemindah bukuan rekening Rp8 miliar ke rekening PT Pos Indonesia," kata Kepala Kejari Kota Bandung di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Senin (23/2/2021).
Iwa mengatakan, uang sitaan negara Rp9 miliar lebih itu berasal dari satu perkara tindak pidana korupsi pengadaan portable data terminal merk intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia. Empat terdakwa yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Baca juga: Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Lihat Juga :