Pemprov Jatim Targetkan Perkawinan Anak Turun, Begini Caranya

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
Pemprov Jatim Targetkan Perkawinan Anak Turun, Begini Caranya
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun ini menargetkan angka perkawinan anak di bawah 3% dari total jumlah perkawinan. Merujuk data Pengadilan Agama (PA) Jatim, hingga awal bulan Februari tahun ini telah menerima permohonan dispensasi perkawinan anak mencapai 17.214 pemohon.

Jumlah itu setara 5,79% dari jumlah data 302.684 perkawinan. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.

"Data tahun 2019 terjadi penurunan perkawinan tetapi ada peningkatan jumlah perkawinan anak. Maka tahun 2021 ini ditargetkan perkawinan anak dibawah 3%," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Miris, Pria Lansia Tega Setubuhi Gadis Cacat dan Keterbelakangan Mental Hingga Hamil

Guna menekan jumlah perkawinan anak, lanjutnya, Gubernur Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 474.14/810/109.5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jatim. SE tertanggal 19 Januari 2021 tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk juga kualitas kesehatan anak.

"Terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota untuk menekan perkawinan anak. Seperti tidak memperkenankan pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Bupati dan wali kota juga harus membuat komitmen untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Baca juga: Petani Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ternyata Ini Alasan Pengunggah Video Hingga Viral

Perkawinan anak atau pernikahan dini adalah pihak mempelai yang melaksanakan akad masih berusia di bawah usia minimal yang ditentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

"Ada berbagai faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini selain faktor ekonomi. Seperti faktor budaya daerah setempat, faktor kehamilan yang tidak diinginkan, dan pendidikan yang rendah," kata Andriyanto.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)