Pemprov Jatim Targetkan Perkawinan Anak Turun, Begini Caranya
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun ini menargetkan angka perkawinan anak di bawah 3% dari total jumlah perkawinan. Merujuk data Pengadilan Agama (PA) Jatim, hingga awal bulan Februari tahun ini telah menerima permohonan dispensasi perkawinan anak mencapai 17.214 pemohon.
Jumlah itu setara 5,79% dari jumlah data 302.684 perkawinan. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
"Data tahun 2019 terjadi penurunan perkawinan tetapi ada peningkatan jumlah perkawinan anak. Maka tahun 2021 ini ditargetkan perkawinan anak dibawah 3%," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Miris, Pria Lansia Tega Setubuhi Gadis Cacat dan Keterbelakangan Mental Hingga Hamil
Guna menekan jumlah perkawinan anak, lanjutnya, Gubernur Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 474.14/810/109.5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jatim. SE tertanggal 19 Januari 2021 tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk juga kualitas kesehatan anak.
Jumlah itu setara 5,79% dari jumlah data 302.684 perkawinan. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
"Data tahun 2019 terjadi penurunan perkawinan tetapi ada peningkatan jumlah perkawinan anak. Maka tahun 2021 ini ditargetkan perkawinan anak dibawah 3%," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Miris, Pria Lansia Tega Setubuhi Gadis Cacat dan Keterbelakangan Mental Hingga Hamil
Guna menekan jumlah perkawinan anak, lanjutnya, Gubernur Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 474.14/810/109.5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jatim. SE tertanggal 19 Januari 2021 tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk juga kualitas kesehatan anak.
Lihat Juga :