Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 mulai bermunculan ajakan untuk menikah muda atau pernikahan anak . Tak tanggung-tanggung, ajakan yang dilakukan wedding orginizer bernama Aisha Weddings dilakukan secara masif di media sosial.

Bahkan, ajakan itu juga dilakukan dalam bentuk brosur yang diselipkan di media cetak. Narasi yang dibangun melalui postingan di berbagai lini media sosial kebanyakan berisi ajakan menikah muda dengan berbagai alasan yang referensinya masih diragukan, apalagi mengajak pernikahan anak.

Salah satu narasi yang dibangun dalam postingan di media sosial seperti, “Menikah Muda itu Baik bagi Anak-Anak”; “Hal indah ini hanya dirasakan oleh Kamu yang Menikah Muda”; “Aisha Weddings Percaya akan pentingnya Nikah Siri”

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Dr. Andriyanto, SH, MKes menuturkan, dari aspek kesehatan sudah jelas kalau perkawinan anak akan cenderung berakibat tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), stunting dan kehilangan generasi yang unggul. Semua itu disebabkan karena organ reproduksi perempuan dan laki-laki yang masih di bawah umur masih belum matang dan berisiko tinggi ketika hamil.

“Di samping itu juga, akibat perkawinan anak sangat berdampak pada kualitas SDM dan kemiskinan. Anak yang kawin usia muda akan cenderung putus sekolah, kemudian ketika masuk ke dunia kerja, dengan pendidikan yang rendah maka upah yang diterima menjadi rendah dan kemiskinan akan bertambah,” kata Andri, Kamis (11/2/2021).

Ia melanjutkan, pada awal 2021 sebenarnya telah diterbitkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor. 810 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se- Jawa Timur yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak. Termasuk memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk.

Makanya, katanya, ajakan untuk melakukan perkawinan anak oleh Aisha Weddings menjadi kontra produktif dan berakibat buruk bagi generasi muda di Jawa Timur. Dari hasil sensus penduduk terdapat 23,96% termasuk Generasi Z yang perkiraan usia sekarang 8-23 tahun. “Dengan data itu, Jawa Timur akan kehilangan satu generasi ke depannya bila ajakan ini tidak segera dicegah,” jelasnya.

Ia menambahkan, menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya, perkawinan anak, usia di bawah 19 tahun laki-laki dan usia di bawah 16 tahun perempuan, di Jawa Timur meningkat dari 2019 sebanyak 3,29% (11.211 perkawinan anak dari 340.613 perkawinan) menjadi 4,79% (9.453 dari 197.068), dan pengajuan dispensasi perkawinan lebih banyak dari pihak perempuan.

“Akibat perkawinan anak juga sebagai pemicu munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) di Jawa Timur menunjukkan adanya 2.001 kekerasan yang 38,9% diantaranya kekerasan seksual dan kejadiannya 60,9% di Rumah Tangga,” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap agar Polda Jawa Timur untuk menangkal dan menginvestigasi wedding organizer semacam ini, bila ada di Jatim, yang mengajak untuk perkawinan anak atau nikah muda apa pun alasannya.

Selain itu, katanya, Bupati/Walikota bisa memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau sejenisnya. Semua itu bisa memberikan layanan konseling keluarga dan pendampingan untuk mendapatkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan serta ketrampilan yang karena sesuatu hal dengan sangat terpaksa melakukan perkawinan anak.

“Bupati/Walikota bisa memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan sekolah calon pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan guna mendapat keterampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga. Kami yakin generasi Z saat ini lebih cerdas dalam bersikap dan bereaksi bila ada ajakan semacam ini. Sehingga pada akhirnya jumlah perkawinan anak dan jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Jawa Timur menurun tajam,” tegasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)