Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif
Kamis, 11 Februari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 mulai bermunculan ajakan untuk menikah muda atau pernikahan anak . Tak tanggung-tanggung, ajakan yang dilakukan wedding orginizer bernama Aisha Weddings dilakukan secara masif di media sosial.
Bahkan, ajakan itu juga dilakukan dalam bentuk brosur yang diselipkan di media cetak. Narasi yang dibangun melalui postingan di berbagai lini media sosial kebanyakan berisi ajakan menikah muda dengan berbagai alasan yang referensinya masih diragukan, apalagi mengajak pernikahan anak. Baca juga: Kisah Penganut Kejawen yang Nekat Bunuh Diri karena Pernikahan Anak Tak Sesuai Primbon Jawa
Salah satu narasi yang dibangun dalam postingan di media sosial seperti, “Menikah Muda itu Baik bagi Anak-Anak”; “Hal indah ini hanya dirasakan oleh Kamu yang Menikah Muda”; “Aisha Weddings Percaya akan pentingnya Nikah Siri”
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Dr. Andriyanto, SH, MKes menuturkan, dari aspek kesehatan sudah jelas kalau perkawinan anak akan cenderung berakibat tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), stunting dan kehilangan generasi yang unggul. Semua itu disebabkan karena organ reproduksi perempuan dan laki-laki yang masih di bawah umur masih belum matang dan berisiko tinggi ketika hamil.
“Di samping itu juga, akibat perkawinan anak sangat berdampak pada kualitas SDM dan kemiskinan. Anak yang kawin usia muda akan cenderung putus sekolah, kemudian ketika masuk ke dunia kerja, dengan pendidikan yang rendah maka upah yang diterima menjadi rendah dan kemiskinan akan bertambah,” kata Andri, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima
Ia melanjutkan, pada awal 2021 sebenarnya telah diterbitkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor. 810 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se- Jawa Timur yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak. Termasuk memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk.
Makanya, katanya, ajakan untuk melakukan perkawinan anak oleh Aisha Weddings menjadi kontra produktif dan berakibat buruk bagi generasi muda di Jawa Timur. Dari hasil sensus penduduk terdapat 23,96% termasuk Generasi Z yang perkiraan usia sekarang 8-23 tahun. “Dengan data itu, Jawa Timur akan kehilangan satu generasi ke depannya bila ajakan ini tidak segera dicegah,” jelasnya.
Bahkan, ajakan itu juga dilakukan dalam bentuk brosur yang diselipkan di media cetak. Narasi yang dibangun melalui postingan di berbagai lini media sosial kebanyakan berisi ajakan menikah muda dengan berbagai alasan yang referensinya masih diragukan, apalagi mengajak pernikahan anak. Baca juga: Kisah Penganut Kejawen yang Nekat Bunuh Diri karena Pernikahan Anak Tak Sesuai Primbon Jawa
Salah satu narasi yang dibangun dalam postingan di media sosial seperti, “Menikah Muda itu Baik bagi Anak-Anak”; “Hal indah ini hanya dirasakan oleh Kamu yang Menikah Muda”; “Aisha Weddings Percaya akan pentingnya Nikah Siri”
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Dr. Andriyanto, SH, MKes menuturkan, dari aspek kesehatan sudah jelas kalau perkawinan anak akan cenderung berakibat tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), stunting dan kehilangan generasi yang unggul. Semua itu disebabkan karena organ reproduksi perempuan dan laki-laki yang masih di bawah umur masih belum matang dan berisiko tinggi ketika hamil.
“Di samping itu juga, akibat perkawinan anak sangat berdampak pada kualitas SDM dan kemiskinan. Anak yang kawin usia muda akan cenderung putus sekolah, kemudian ketika masuk ke dunia kerja, dengan pendidikan yang rendah maka upah yang diterima menjadi rendah dan kemiskinan akan bertambah,” kata Andri, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima
Ia melanjutkan, pada awal 2021 sebenarnya telah diterbitkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor. 810 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se- Jawa Timur yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak. Termasuk memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk.
Makanya, katanya, ajakan untuk melakukan perkawinan anak oleh Aisha Weddings menjadi kontra produktif dan berakibat buruk bagi generasi muda di Jawa Timur. Dari hasil sensus penduduk terdapat 23,96% termasuk Generasi Z yang perkiraan usia sekarang 8-23 tahun. “Dengan data itu, Jawa Timur akan kehilangan satu generasi ke depannya bila ajakan ini tidak segera dicegah,” jelasnya.
Lihat Juga :