Mulai Bulan Depan, Kota Mojokerto Berani Terapkan KBM Tatap Muka untuk SD dan SMP
Selasa, 23 Februari 2021 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
"Teknisnya sama seperti yang dilakukan pada Desember 2020 lalu. Ada jam pagi, ada jam kedua dimana antara siswa yang masuk di jam pertama dengan jam kedua tidak saling bertemu. Ada jeda satu jam, ini sebagai bentuk upaya agar tidak terjadi kerumunan ," imbuhnya.
Baca juga: Pengungsi Korban Banjir Karawang Terlantar, Bayi dan Lansia Tidur di Emperan Toko
Ada beberapa dasar yang digunakan Pemkot Mojokerto dalam melaksanakan KBM tatap muka secara terbatas. Diantaranya SKB 4 Meteri Nomor 04/KB/2020 dan Nomor 737 Tahun 2020. Kemudian SKB 4 Menteri Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 serta Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Merujuk dari regulasi tersebut, ada lima hal yang wajib disiapkan sebelum KBM tatap muka secara tebatas ini dilangsungkan. Utamanya terkait dengan protokol kesehatan (prokes). Diantaranya, kapasitas peserta didik maksimal 50%. Siswa dan tenaga pendidik wajib mengenakan masker tiga lapis selama KBM berlangsung.
Baca juga: Medan Gempar, Wanita Muda Berkulit Mulus Mengenakan Pakaian Loreng Macan Tewas Misterius
Kemudian tersedianya alat cuci tangan dan dilakukan prosedur pencucian tangan sebelum memasuki ruang kelas dan setelah keluar ruang kelas. Selama aktivitas KBM diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar siswa maupun dengan pendidik. Serta penerapan etika batuk dan bersin. Bagi siswa yang mengalami gejala batuk dan bersin tidak diperkenankan mengikuti KBM tatap muka.
"Disetiap sekolah sudah dibentuk Satgas COVID-19 masing-masing. Mereka yang bertugas memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Ini bukan pertama kali, bulan Desember 2020 lalu kita sudah menerapkan selama 10 hari dan tidak ada masalah. Sehingga sekarang tidak perlu trial," jelasnya.
Baca juga: Pengungsi Korban Banjir Karawang Terlantar, Bayi dan Lansia Tidur di Emperan Toko
Ada beberapa dasar yang digunakan Pemkot Mojokerto dalam melaksanakan KBM tatap muka secara terbatas. Diantaranya SKB 4 Meteri Nomor 04/KB/2020 dan Nomor 737 Tahun 2020. Kemudian SKB 4 Menteri Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 serta Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Merujuk dari regulasi tersebut, ada lima hal yang wajib disiapkan sebelum KBM tatap muka secara tebatas ini dilangsungkan. Utamanya terkait dengan protokol kesehatan (prokes). Diantaranya, kapasitas peserta didik maksimal 50%. Siswa dan tenaga pendidik wajib mengenakan masker tiga lapis selama KBM berlangsung.
Baca juga: Medan Gempar, Wanita Muda Berkulit Mulus Mengenakan Pakaian Loreng Macan Tewas Misterius
Kemudian tersedianya alat cuci tangan dan dilakukan prosedur pencucian tangan sebelum memasuki ruang kelas dan setelah keluar ruang kelas. Selama aktivitas KBM diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar siswa maupun dengan pendidik. Serta penerapan etika batuk dan bersin. Bagi siswa yang mengalami gejala batuk dan bersin tidak diperkenankan mengikuti KBM tatap muka.
"Disetiap sekolah sudah dibentuk Satgas COVID-19 masing-masing. Mereka yang bertugas memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Ini bukan pertama kali, bulan Desember 2020 lalu kita sudah menerapkan selama 10 hari dan tidak ada masalah. Sehingga sekarang tidak perlu trial," jelasnya.
Lihat Juga :