Wanita Seksi Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara Bersama Suaminya

Senin, 22 Februari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Wanita Seksi Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara Bersama Suaminya
Rosyidi (43) dan istrinya Sumiyah (42) kembali dijebloskan ke penjara, atas kasus curanmor. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Pasangan suami istri di Tuban, benar-benar kompak dan setia hingga masuk penjara lagi. Keduanya adalah residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian rumah kosong.



Kini pasangan suami istri ini kembali masuk ke dalam jeruji besi tahanan Mapolres Tuban, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya di mata hukum. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara pun telah menantinya.



Kekompakan pasangan suami istri , Rosyidi (43) warga Desa Londonwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan Sumiyah (42) asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, layak diacungi jempol.



Namun, amat disayangkan kekompakan mereka berdua itu dilakukan dalam hal tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor . Bahkan keduanya adalah residivis dan kembali masuk penjara untuk yang kedua kalinya.

Pasangan suami istri ini ketemu saat sama-sama berada di dalam Lapas. Setelah keluar dari penjara, keduanya langsung menikah dan kembali melakukan pencurian bersama-sama. "Mereka mencari sasaran rumah kosong, dan melancarkan aksinya pagi hari saat pemilik rumah melakukan ibadah salat subuh," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.



Kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam rumah. Aksi keduanya terhenti, setelah melancarkan aksi terakhirnya di rumah Sigit Hari Widodo (22) warga Desa Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Saat beraksi, keduanya selalu berboncengan, lalu sang istri memasuki rumah dan mengambil barang korbannya , sementara suaminya menunggu di luar rumah. "Dari hasil penulusuran, pasutri tersebut telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah," ujar Ruruh.

Aksi pencurian itu di antaranya dilakukan di Kecamatan Widang, Semanding, Merakurak, Palang, dan Plumpang. Selain itu, mereka berdua juga pernah melakukan aksinya di Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.

Ruruh menyebutkan, untuk sementara ada tujuh TKP, dan pasutri ini telah menjual sebanyak sembilan unit motor. Dari sekian banyak TKP tersebut, keduanya tidak pernah kepergok oleh pemilik rumah atau warga lainnya.

Sementara dari pengakuan Sumiyah, barang hasil curian dijual di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan harga Rp1,5 juta-2 juta/unit. Dalam sebulan, dirinya mampu menjual sebanyak satu unit motor curian. Uang hasil berjualan motor curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dijebloskan di tahanan Polres Tuban, dan dijerat pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang pencurian , dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5118 seconds (0.1#10.140)