Optimalkan Sistem Merit, Sumedang Pasang Target Predikat Sangat Baik
loading...
A
A
A
SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang memasang target predikat sangat baik dalam penerapan Sistem Merit demi terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Sumedang .
Diketahui, penerapan Sistem Merit dalam manajeman aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi, yakni terciptanya sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Kusman Diana menjelaskan, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
"Kabupaten Sumedang mendapatkan nilai tertinggi di antara kabupaten se-Indonesia dan keempat di antara kabupaten/kota dalam penerapan Sistem Merit untuk tahun 2020 dengan predikat Baik," ungkap Kusman, Senin (22/2/2021).
Prestasi yang berhasil diraih Kabupaten Sumedang tersebut, lanjut Kusman, menjadi salah satu alasan kunjungan kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) ke Sumedang yang direncanakan pada Selasa (23/2/2021) besok.
"Tentunya ini menjadi salah satu alasan hadirnya Menteri PANRB ke Sumedang untuk melihat lebih dekat penerapan Sistem Merit di kita,” ucap Kusman.
Menurut Kusman, pada Anugerah Meritrokrasi Tahun 2021 yang digelar oleh KASN pada Kamis (28/1/2021) lalu, diumumkan hasil evaluasi terhadap penerapan delapan aspek penerapan Sistem Merit di seluruh instansi pemerintah, baik di kementerian, lembaga non-kementerian, maupun pemerintah daerah.
"Kedelapan aspek yang dinilai adalah aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, serta aspek sistem informasi. Dari semua aspek yang dinilai, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat nilai 301,5 dengan kategori Baik," paparnya.
Dia menyebutkan, bobot nilai masing-masing aspek berbeda-beda yang pada akhirnya akan menentukan Indeks Penerapan Sistem Merit instansi pemerintah dengan nilai tertinggi mencapai 400.
"Bobot nilai pengadaan 20 %; pengembangan karir 10 %; promosi dan mutasi 25%; manajemen kinerja 15 %; penggajian, penghargaan, dan disiplin 10 %; perlindungan dan pelayanan 5 %; dan sistem informasi 5 %. Apabila skor akhirnya 100 -174, maka instansi tersebut dikategorikan buruk dalam penerapan sistem merit. Sedangkan 175-249 cukup, 250-324 baik, dan 325-400 sangat baik," terangnya.
Diketahui, penerapan Sistem Merit dalam manajeman aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi, yakni terciptanya sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Kusman Diana menjelaskan, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
"Kabupaten Sumedang mendapatkan nilai tertinggi di antara kabupaten se-Indonesia dan keempat di antara kabupaten/kota dalam penerapan Sistem Merit untuk tahun 2020 dengan predikat Baik," ungkap Kusman, Senin (22/2/2021).
Prestasi yang berhasil diraih Kabupaten Sumedang tersebut, lanjut Kusman, menjadi salah satu alasan kunjungan kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) ke Sumedang yang direncanakan pada Selasa (23/2/2021) besok.
"Tentunya ini menjadi salah satu alasan hadirnya Menteri PANRB ke Sumedang untuk melihat lebih dekat penerapan Sistem Merit di kita,” ucap Kusman.
Menurut Kusman, pada Anugerah Meritrokrasi Tahun 2021 yang digelar oleh KASN pada Kamis (28/1/2021) lalu, diumumkan hasil evaluasi terhadap penerapan delapan aspek penerapan Sistem Merit di seluruh instansi pemerintah, baik di kementerian, lembaga non-kementerian, maupun pemerintah daerah.
"Kedelapan aspek yang dinilai adalah aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, serta aspek sistem informasi. Dari semua aspek yang dinilai, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat nilai 301,5 dengan kategori Baik," paparnya.
Dia menyebutkan, bobot nilai masing-masing aspek berbeda-beda yang pada akhirnya akan menentukan Indeks Penerapan Sistem Merit instansi pemerintah dengan nilai tertinggi mencapai 400.
"Bobot nilai pengadaan 20 %; pengembangan karir 10 %; promosi dan mutasi 25%; manajemen kinerja 15 %; penggajian, penghargaan, dan disiplin 10 %; perlindungan dan pelayanan 5 %; dan sistem informasi 5 %. Apabila skor akhirnya 100 -174, maka instansi tersebut dikategorikan buruk dalam penerapan sistem merit. Sedangkan 175-249 cukup, 250-324 baik, dan 325-400 sangat baik," terangnya.