Baca juga: Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
Upaya penggagalan pengiriman pekerja ilegal itu berhasil dilakukan, setelah kapal yang membawa para pekerja ilegal ditangkap di Perairan Tanjung Kumpul, Sumatera Utara, pada Minggu (21/02/21) pagi.
Baca Juga:
"Minggu (21/2/2021) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan, yang berada di Wilayah Kerja Lantamal I melakukan pengejaran terhadap satu kapal nelayan yang di duga membawa pekerja ilegal dari Tanjung Balai, menuju Malaysia," ujar Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory.
Baca juga: Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat: Jangan Ada Lagi Polisi Terjerat Narkoba
Hendrik memaparkan, kapal yang membawa para pekerja ilegal ini merupakan kapal berjenis cumi dengan bobot kurang lebih 7 GT (Gross Ton). Kapal tersebut diawaki oleh satu orang nahkoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK).
Pada saat pemeriksaan, kapal nelayan cumi tanpa nama tersebut membawa 28 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki, 11 orang perempuan dewasa, serta satu balita perempuan yang diduga akan berangkat ke Malaysia, untuk dipekerjakan secara ilegal ," terangnya.