Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan

Senin, 18 Januari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Ditipu, Calon TKI asal...
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus TKI Ilegal di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Seorang warga Majalengka berinisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKI ilegal ke Abu Dhabi yang dilakukan oleh 3 orang warga Indramayu. Ketiganya, AS, AM, dan ES kini ditahan dan terancam mendekam 15 tahun di penjara.


Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban IN ditawari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk BLK di daerah Indramayu.


Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi COVID-19. Setelah berada di rumah, sekitar bulan November IN kembali dihubungi sekaligus diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).

Setelah mendapat penolakan, kata dia, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab test sudah dibayar.

Satu hari kemudian, pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta, ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan berupa Ruko. "Di sana (penampungan) korban diperbantukan untuk di warung nasi," ungkap Kasat Reskrim.

Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ditempuh secara ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," paparnya. Berbekal laporan itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

"Ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Indramayu. Kami jerat pasal 2, 10 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malaysia Deportasi 37...
Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia Melalui Dumai
Masa Tenang Pilkada,...
Masa Tenang Pilkada, H Eman Suherman Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Silahturahmi ke Tokoh...
Silahturahmi ke Tokoh Agama, Kegiatan H Eman Suherman di Masa Tenang Pilkada
Sahabat Yoshua Dinilai...
Sahabat Yoshua Dinilai Berperan Menangkan Calon Pilkada SMS
Menteri Karding Minta...
Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Keterlaluan! Leher Dua...
Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Survei Pilkada Majalengka,...
Survei Pilkada Majalengka, Eman Suherman Paling Banyak Disebut Responden
Dosen Ubharajaya dan...
Dosen Ubharajaya dan STKIP Kusuma Negara Gelar Pengabdian di Majalengka
Tembakan Peringatan...
Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Rekomendasi
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Berita Terkini
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
27 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
38 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
44 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
47 menit yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved