Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
Senin, 18 Januari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus TKI Ilegal di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Seorang warga Majalengka berinisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKI ilegal ke Abu Dhabi yang dilakukan oleh 3 orang warga Indramayu. Ketiganya, AS, AM, dan ES kini ditahan dan terancam mendekam 15 tahun di penjara.
Baca juga: Kisah Tragis TKW Asahan yang Diperkosa dan Dibunuh di Malaysia
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban IN ditawari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk BLK di daerah Indramayu.
Baca: Selama 13 Tahun Baru Kali Ini Terjangan Gelombang Laut Masuk Lobby Mal Mantos
Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi COVID-19. Setelah berada di rumah, sekitar bulan November IN kembali dihubungi sekaligus diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan.
"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).
Setelah mendapat penolakan, kata dia, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab test sudah dibayar.
Baca juga: Kisah Tragis TKW Asahan yang Diperkosa dan Dibunuh di Malaysia
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban IN ditawari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk BLK di daerah Indramayu.
Baca: Selama 13 Tahun Baru Kali Ini Terjangan Gelombang Laut Masuk Lobby Mal Mantos
Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi COVID-19. Setelah berada di rumah, sekitar bulan November IN kembali dihubungi sekaligus diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan.
"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).
Setelah mendapat penolakan, kata dia, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab test sudah dibayar.
Lihat Juga :