Dendam Orang Tuanya Diejek, Remaja Rampok dan Habisi Nyawa Mantan Bosnya

Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:41 WIB
loading...
Dendam Orang Tuanya...
Dua pelaku pembunuhan ke bos toko alat tulis di Kabupaten Malang (Avirista Midaada / okezone)
A A A
MALANG - Mantan karyawan toko alat tulis dan fotokopi di Turen, Malang, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa mantan bosnya akibat dendam sering diejek. Pelaku NP (17) warga Turen, Kabupaten Malang nekat melukai Rudi Jauhari hingga tewas akibat orang tua pelaku sering diejek oleh Rudi.

Tak kuat dengan ejekan itu NP akhirnya keluar Februari 2021 dari pekerjaannya. Namun karena terlanjur dendam ia mencoba merencankan sesuatu ke mantan bosnya.

Baca juga: Ponorogo Gempar! Bayi Lima Hari Dibuang, Ditemukan Kedinginan dengan Tali Pusar Membusuk

“Awalnya, tersangka ditemani temannya, R (23) mengambil uang korban dengan cara memasuki rumahnya melewati atap lantai 2. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju toko korban di lantai satu. Disana ia mengambil uang senilai Rp 2,5 juta beserta materai sebanyak 300 buah," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat rilis di Mapolres Malang pada Jumat sore (19/2/2021).

Setelah mengambil harta korban, NP kemudian menuju kamar korban yang berada di lantai dua. Ia kemudian melukai istri korban, sontak saja istri korban menjerit dan membangunkan Rudi.

"Tersangka berusaha kabur, namun dihalangi oleh korban. Nah, saat itulah tersangka menyayatkan cutter tepat di telinga dan leher korban," tutur Hendri.

Baca juga: Transaksi Jual Beli Ribuan Bom Ikan, Dua Orang Ditangkap Polda Jatim

Akibat perbuatan tersangka itu, korban kritis hingga dilarikan ke rumah sakit Saiful Anwar Kota Malang. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia. "Sementara tersangka R berperan untuk mematikan rumah korban saat NP menjalakan operasi di dalam rumah korban saat itu," ujarnya.

Upaya tersangka untuk melukai korban, menurut perwira berpangkat dua melati itu didasari adanya dendam pribadi tersangka. Akibat saat menjadi karyawannya, korban kerap menggunjing orang tua tersangka.

"Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Polisi sempat memburunya selama sepekan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Wajak pada 11 Februari lalu," pungkas Hendri.

Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan R dijerat pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)