Dendam Orang Tuanya Diejek, Remaja Rampok dan Habisi Nyawa Mantan Bosnya
Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatan tersangka itu, korban kritis hingga dilarikan ke rumah sakit Saiful Anwar Kota Malang. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia. "Sementara tersangka R berperan untuk mematikan rumah korban saat NP menjalakan operasi di dalam rumah korban saat itu," ujarnya.
Upaya tersangka untuk melukai korban, menurut perwira berpangkat dua melati itu didasari adanya dendam pribadi tersangka. Akibat saat menjadi karyawannya, korban kerap menggunjing orang tua tersangka.
"Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Polisi sempat memburunya selama sepekan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Wajak pada 11 Februari lalu," pungkas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan R dijerat pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Upaya tersangka untuk melukai korban, menurut perwira berpangkat dua melati itu didasari adanya dendam pribadi tersangka. Akibat saat menjadi karyawannya, korban kerap menggunjing orang tua tersangka.
"Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Polisi sempat memburunya selama sepekan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Wajak pada 11 Februari lalu," pungkas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan R dijerat pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :