Transaksi Jual Beli Ribuan Bom Ikan, Dua Orang Ditangkap Polda Jatim
Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan tersangka Ahmadi, lanjut dia, adalah pihak yang membeli dan akan memperjualbelikan kembali di Sumenep. Khususnya di wilayah Raas Kepulauan. Tersangka akan memperjualbelikan kepada nelayan-nelayan di wilayah kepulauan tersebut. “Bahan peledak yang dibuat oleh pelaku M (Mastur) ini terbilang cukup berbahaya. Sebab, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup pendapatan Rp21 juta. Pembayaran dilakukan via transfer.
Baca juga: Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri
Adapun cara kerjanya, sistem kerja detonator, sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak. “Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup pendapatan Rp21 juta. Pembayaran dilakukan via transfer.
Baca juga: Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri
Adapun cara kerjanya, sistem kerja detonator, sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak. “Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(msd)
Lihat Juga :