Transaksi Jual Beli Ribuan Bom Ikan, Dua Orang Ditangkap Polda Jatim

Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:31 WIB
loading...
A A A
Sedangkan tersangka Ahmadi, lanjut dia, adalah pihak yang membeli dan akan memperjualbelikan kembali di Sumenep. Khususnya di wilayah Raas Kepulauan. Tersangka akan memperjualbelikan kepada nelayan-nelayan di wilayah kepulauan tersebut. “Bahan peledak yang dibuat oleh pelaku M (Mastur) ini terbilang cukup berbahaya. Sebab, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup pendapatan Rp21 juta. Pembayaran dilakukan via transfer.

Baca juga: Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri

Adapun cara kerjanya, sistem kerja detonator, sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak. “Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang,” imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Laboratorium Bahan Peledak...
Laboratorium Bahan Peledak Terbesar di Dunia Beroperasi di Texas
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved