Transaksi Jual Beli Ribuan Bom Ikan, Dua Orang Ditangkap Polda Jatim

Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:31 WIB
loading...
Transaksi Jual Beli...
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi (kiri) dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti ribuan bom ikan yang akan diperjual belikan di wilayah kepulauan Madura.Foto/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua orang tersangka jual beli bahan peledak jenis detonator sebanyak 3.000 biji. Keduanya adalah Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (15/2/2021) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Kasus ini terungkap setelah tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Modusnya, tersangka merakit sendiri detonator tersebut dan dikemas ke dalam 30 kotak. Setiap kotak masing-masing berisi 100 biji.

Untuk mengelabui petugas, kotak tersebut dikemas lagi dalam kardus kerupuk agar terlihat seperti paket yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar. “Puuluhan kotak berisi detonator tersebut akan diperjualbelikan ke wilayah Sumenep, Madura,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, Jumat 19/2/2021).

Baca juga: Jalani Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua, Kapolda Jatim : Vaksin Ini Aman

Menurut Arnapi, Mastur memiliki kemampuan merakit bom ikan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, tersangka belajar secara otodidak untuk bisa merakit bom ikan ini. “Mungkin cukup lama menggeluti bidang ini (merakit bom ikan). Karena tahun 2015 kita tangkap. Waktu itu dengan beberapa barang bukti lainnya. Ini diulang-ulang terus,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Ahmadi, lanjut dia, adalah pihak yang membeli dan akan memperjualbelikan kembali di Sumenep. Khususnya di wilayah Raas Kepulauan. Tersangka akan memperjualbelikan kepada nelayan-nelayan di wilayah kepulauan tersebut. “Bahan peledak yang dibuat oleh pelaku M (Mastur) ini terbilang cukup berbahaya. Sebab, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup pendapatan Rp21 juta. Pembayaran dilakukan via transfer.

Baca juga: Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri

Adapun cara kerjanya, sistem kerja detonator, sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak. “Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang,” imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Laboratorium Bahan Peledak...
Laboratorium Bahan Peledak Terbesar di Dunia Beroperasi di Texas
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved