Viral Video Warga Kota Bogor Berjubel di Pasar, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan
Senin, 18 Mei 2020 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi ramainya perbincangan tentang dipertanyakannya ketegasan Pemkot, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto langsung turun ke lokasi pusat keramaian diantaranya Pasar Bogor. Bima yang mengenakan seragam Satpol PP bersama puluhan personel Satpol PP Kota Bogor membubarkan kerumunan warga di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang, yang sempat dijadikan lokasi menumpahkan kekesalannya usai sembuh dari COVID-19 itu.
![Viral Video Warga Kota Bogor Berjubel di Pasar, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan]()
"Sekali lagi, kami mohon, tolong dibantu untuk membubarkan pengunjung. Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup," teriaknya melalui pengeras suara di Pasar Anyar. (Baca juga; Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Berjumlah 101 Orang )
Perintah tegasnya itu langsung dipatuhi puluhan personel Satpol PP dengan cara menegur para pedagang yang menjual pakaian dan lainnya di luar kebutuhan esensial. Mayoritas merupakan pedagang kaki lima (PKL) dan berjualan menggunakan tenda.
Di sela-sela inspeksi mendadaknya itu, Bima juga sempat menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurutnya, masyarakat mestinya prihatin dengan kondisi pandemi. "Tahun ini, Lebarannya prihatin. Banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru," katanya.
Dia menyampaikan tentang aturan PSBB yang melarang masyarakat berkerumun sebagai opsi karantina kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19. "Yang melanggar, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020, terancam sanksi denda dan sosial," sebutnya.

"Sekali lagi, kami mohon, tolong dibantu untuk membubarkan pengunjung. Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup," teriaknya melalui pengeras suara di Pasar Anyar. (Baca juga; Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Berjumlah 101 Orang )
Perintah tegasnya itu langsung dipatuhi puluhan personel Satpol PP dengan cara menegur para pedagang yang menjual pakaian dan lainnya di luar kebutuhan esensial. Mayoritas merupakan pedagang kaki lima (PKL) dan berjualan menggunakan tenda.
Di sela-sela inspeksi mendadaknya itu, Bima juga sempat menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurutnya, masyarakat mestinya prihatin dengan kondisi pandemi. "Tahun ini, Lebarannya prihatin. Banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru," katanya.
Dia menyampaikan tentang aturan PSBB yang melarang masyarakat berkerumun sebagai opsi karantina kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19. "Yang melanggar, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020, terancam sanksi denda dan sosial," sebutnya.
(wib)
Lihat Juga :